BANYUMAS, ifakta.co – Tujuh pejabat struktural eselon II Pemerintah Kabupaten Banyumas menjalani uji kompetensi di Semarang. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari manajemen talenta untuk melihat kinerja, kompetensi, rekam jejak, serta arah pengembangan karier masing-masing pejabat.
Uji kompetensi berlangsung di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Selasa, 6 Oktober 2026. Tim penguji kemudian akan menyerahkan hasil assessment kepada Bupati Banyumas sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebutuhan rotasi atau mutasi jabatan.
Tujuh pejabat yang mengikuti proses tersebut terdiri atas Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Agus Nurhadie. Kemudian Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nungky Harry Rachmat serta Asisten Administrasi Umum Amrin Ma’ruf.
Iklan
Selain itu, ada Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Arief Triyanto. Berikutnya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Wahyu Setua Edi Prabowo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Sulistiono, serta Kepala Dinas Pertanian Arif Sukmobowono.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar membenarkan pelaksanaan assessment tersebut. Ia menjabat sebagai ketua komite talenta yang menangani proses evaluasi tujuh pejabat Banyumas.
“Iya betul mereka sudah kita asessment menjalani uji kompetensi, mulai dari sekda sampai beberapa kepala OPD. Hasilnya nanti kita sampaikan ke bupati sebagai rekomendasi untuk bahan pertimbangan kebutuhan rotasi atau mutasi jabatan eselon dua,” kata Iwan.
Iwan sebelumnya pernah menjabat sebagai Pj Bupati Banyumas sebelum pelaksanaan Pilkada 2023.
Dalam proses penilaian terhadap Sekda Agus Nurhadie, tim penguji turut menanyakan kabar mengenai permohonan perubahan posisi jabatan. Sebelumnya muncul pemberitaan yang menyebut Agus mengundurkan diri dari jabatan Sekda Banyumas.
Namun, Iwan menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat. Menurut dia, Agus mengajukan permohonan mutasi, bukan mengundurkan diri sebagai Sekda maupun aparatur sipil negara (ASN).
Agus mengajukan permohonan tersebut karena masa evaluasi jabatan sudah dapat dilakukan setelah dua tahun. Karena itu, proses assessment terhadap dirinya turut masuk dalam evaluasi kali ini.
Uji kompetensi juga tidak hanya melihat posisi pejabat saat ini. Tim menilai kebutuhan pengembangan karier, kompetensi, capaian kinerja, serta rencana pejabat untuk pengembangan karier selanjutnya.
Setiap peserta pun telah menyiapkan paparan sebagai bahan penilaian. Tim penguji kemudian mempelajari materi tersebut dan menggali lebih jauh melalui sesi wawancara.
Manajemen Talenta Jadi Dasar Evaluasi Pejabat
Iwan menjelaskan, tim tidak dapat membuka hasil setiap pertanyaan dan penilaian kepada publik. Seluruh hasil tersebut masuk dalam komponen assessment dan menjadi bagian dari rekomendasi kepada Bupati Banyumas.
“Untuk hasil dari pertanyaan tersebut tidak bisa disampaikan secara terbuka. Ini masuk dalam poin-poin penilaian dan hasil rekomendasi yang akan disampaikan ke bupati,” ujarnya.
Anggota komite talenta Prof Israwan mengatakan pemerintah kini menggunakan pendekatan manajemen talenta dalam menentukan kebutuhan rotasi atau mutasi pejabat eselon II.
Pendekatan tersebut mencakup evaluasi rekam jejak, capaian kerja, kompetensi, serta hasil wawancara. Dengan begitu, pemerintah memiliki gambaran yang lebih menyeluruh sebelum menentukan penempatan pejabat.
Tim penguji terdiri atas lima orang. Tiga di antaranya merupakan akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yakni Prof Paulus Israwan, Prof Agus Suroso, dan Prof Budiyono.
Dua anggota lainnya berasal dari lingkungan Pemprov Jawa Tengah. Mereka yakni Asisten I dan Asisten III Setda Pemprov Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar dan Dhoni Widianto.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas Eko Prijanto mengatakan tujuh pejabat tersebut memang belum mengikuti evaluasi sebelumnya.
Menurut Eko, Pemkab Banyumas telah menjalankan evaluasi pejabat secara bertahap. Beberapa pejabat lain juga sudah mengikuti proses serupa sebelum menjalani rotasi.
“Kita sebenarnya sudah melakukan evaluasi secara bertahap, termasuk rombongan yang beberapa waktu lalu dilakukan rotasi. Yang tujuh orang ini termasuk yang belum,” kata Eko.
Eko menegaskan, hasil uji kompetensi tujuh pejabat tersebut akan menjadi bahan kebutuhan mutasi yang akan dilakukan Bupati Banyumas dalam waktu dekat.
Mutasi dapat berlangsung untuk mengisi jabatan yang kosong. Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan seleksi dari jenjang jabatan di bawahnya sesuai kebutuhan organisasi.
“Karena rombongan ini eselon dua, maka untuk kebutuhan rotasi,” tandasnya.
Eko menambahkan, pemerintah dapat menjalankan manajemen talenta secara berkala. Evaluasi dapat berlangsung setiap enam bulan atau sebelum masa dua tahun, sedangkan pola normalnya berlangsung setiap dua tahun.
Dengan hasil assessment tersebut, Pemkab Banyumas kini memiliki bahan evaluasi untuk menentukan langkah berikutnya. Karena itu, hasil uji kompetensi menjadi salah satu dasar penting sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait rotasi pejabat eselon II.
(naf/lex)




