JAKARTA, ifakta.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan adanya kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan pemberitahuan tertulis beserta alasan sebelum melakukan pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang dinilai melanggar hukum.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dari Putusan MK Nomor 311/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan kewenangan pemerintah dalam melakukan pemutusan akses konten digital berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam putusannya, MK tetap mempertahankan kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses maupun meminta penyelenggara sistem elektronik melakukan pembatasan terhadap informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.

Iklan

Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak yang terdampak. Pemerintah terlebih dahulu harus menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis yang disertai alasan tindakan pemutusan akses.

Putusan ini muncul setelah sejumlah pemohon menguji ketentuan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE. Mereka menilai ketentuan tersebut sebelumnya belum memberikan mekanisme yang cukup jelas bagi pihak yang merasa dirugikan akibat pemutusan akses konten.

Salah satu pemohon adalah Kaleb Otniel Aritonang. Ia mengaku pernah mengalami penghapusan konten di akun media sosialnya tanpa memperoleh penjelasan yang memadai mengenai alasan maupun pihak yang melakukan tindakan tersebut.

Konten tersebut berkaitan dengan kritik mengenai situasi kebebasan pers dan diunggah pada 2025. Menurut Kaleb, ia baru menyadari konten tersebut telah hilang beberapa bulan setelah diunggah.

“Saya itu baru sadar konten saya terhapus itu di akhir tahun. Sekitar bulan November atau September (2025). Tidak ada kejelasan siapa yang take down dan karena apa,” kata Kaleb.

Pengalaman tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi Kaleb bersama sejumlah rekannya dalam mengajukan permohonan uji materi ke MK pada 18 Agustus 2026.

Para pemohon mempersoalkan dua hal dalam ketentuan pemutusan akses. Pertama, tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai mekanisme keberatan atau upaya hukum bagi pihak yang dirugikan. Kedua, mereka menilai kewenangan pemerintah dalam pemutusan akses belum memiliki batasan normatif yang cukup sehingga berpotensi menimbulkan tindakan sepihak.

Pada Selasa (29/9/2026), MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Melalui putusannya, MK memberikan penegasan bahwa tindakan pemutusan akses harus didahului notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis yang memuat alasan. Dengan demikian, pengguna yang terdampak dapat mengetahui dasar hukum maupun alasan suatu konten dikenai pembatasan.

Pemutusan akses sendiri tidak selalu berarti penghapusan sebuah unggahan. Dalam praktik ruang digital, bentuk pembatasan dapat berupa pemblokiran situs, pembatasan akses terhadap akun, penghentian akses terhadap informasi tertentu, maupun pembatasan berdasarkan lokasi atau geoblocking.

Bagi para pemohon, putusan tersebut memberikan perubahan penting terhadap posisi pengguna internet ketika berhadapan dengan tindakan pemutusan akses.

Kaleb menilai putusan MK dapat memberikan ruang yang lebih kuat bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat melalui media digital.

“Jadi, masyarakat tidak perlu takut, tidak perlu untuk ragu untuk menunjukkan ataupun berekspresi soal pendapat mereka, terutama dalam isu gerakan sosial di media sosial manapun,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar melaksanakan putusan MK tersebut secara konsisten.

Pandangan serupa disampaikan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, salah satu pemohon dalam perkara tersebut. Menurutnya, masyarakat perlu memanfaatkan ruang digital untuk menyampaikan pendapat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum.

“Para mahasiswa ataupun masyarakat Indonesia untuk lebih giat lagi ataupun lebih masif lagi dalam menyampaikan pendapatnya di media sosial,” kata Matthew.

Menurut Matthew, kewajiban pemberian notifikasi juga memberikan kepastian bagi pengguna yang terdampak pemblokiran. Pemberitahuan tersebut dapat menjadi dasar untuk mengetahui tindakan yang dilakukan pemerintah dan menentukan langkah hukum apabila terdapat persoalan dalam proses pemutusan akses.

Perkara terbaru ini juga memiliki kaitan dengan perkara serupa yang pernah diperiksa MK pada 2020. Saat itu, ketentuan mengenai kewenangan pemerintah memutus akses informasi elektronik diuji oleh seorang jurnalis dari suarapapua.com bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Dalam Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020, MK ketika itu menolak permohonan tersebut. Perkara tersebut berkaitan dengan pemutusan akses menuju situs suarapapua.com yang disebut dilakukan karena situs tersebut dianggap memuat konten negatif.

Namun, putusan pada 2020 tidak sepenuhnya disepakati seluruh hakim. Hakim MK Suhartoyo dan Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Kedua hakim tersebut pada prinsipnya menerima kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum, tetapi berpendapat bahwa tindakan tersebut seharusnya disertai penjelasan tertulis atau digital.

Pertimbangan dalam pendapat berbeda tersebut kemudian memiliki relevansi dalam perkara terbaru. MK dalam putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 menegaskan kewajiban pemberian notifikasi sebelum pemutusan akses dilakukan.

Perubahan pendirian tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam perkembangan tata kelola ruang digital di Indonesia. Kewenangan pemerintah tetap diakui, tetapi pelaksanaannya kini harus disertai pemberitahuan dan alasan kepada pihak yang terdampak.

Proses pemeriksaan perkara terbaru juga berlangsung relatif cepat. Menurut Matthew, hal tersebut berkaitan dengan telah adanya keterangan pemerintah dan DPR dalam perkara sebelumnya yang memiliki objek pengujian serupa.

“Proses peradilan sendiri, itu luar ekspektasi kami,” kata Matthew.

Putusan tersebut kini menjadi rujukan baru dalam melihat keseimbangan antara kewenangan pemerintah dalam menjaga ruang digital dan perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai alasan pembatasan akses terhadap konten mereka.(wl/wl)

Iklan