JAKARTA, ifakta.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak aparat penegak hukum memperluas penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan hukum dinilai tidak cukup hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri dugaan keterlibatan korporasi serta kelalaian pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma’rufah, menilai penyelidikan karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Menurutnya, aparat harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan konsesi maupun pengawasan kawasan rawan kebakaran.

Dalam keterangannya pada Minggu (18/10/2026), Umi menegaskan bahwa dugaan kelalaian perusahaan dan aparat pengawas perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Iklan

“Selain itu, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas harus diperiksa secara objektif agar penegakan hukum memberikan efek jera, mencegah kebakaran berulang, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” kata Umi.

WALHI memandang penanganan karhutla perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan pembakaran atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Pendekatan itu menempatkan penyelidikan tidak hanya pada tindakan pembakaran secara langsung, tetapi juga pada kemungkinan pelanggaran kewajiban pengelolaan lahan dan pengawasan.

Meski demikian, dugaan keterlibatan korporasi maupun kelalaian pejabat tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penentuan tanggung jawab pidana perlu didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dinilai penting untuk memastikan penanganan karhutla berjalan secara akuntabel. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.

Dengan mekanisme tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menyelesaikan perkara kebakaran yang telah terjadi, tetapi juga memperkuat pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.

Pembagian tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan karhutla telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kebijakan tersebut mengatur keterlibatan berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.

Pembagian tugas itu menunjukkan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan koordinasi lintas sektor. Setiap instansi perlu menjalankan kewenangannya sesuai tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, kesiapan sarana pemadaman, serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan menjadi bagian penting dari upaya pengendalian karhutla.

Apabila terdapat dugaan kelalaian dalam menjalankan kewajiban tersebut, pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab. Langkah ini juga diperlukan agar evaluasi tidak berhenti pada dugaan, melainkan menghasilkan kesimpulan berdasarkan bukti.

Desakan WALHI muncul di tengah penanganan perkara karhutla yang turut menyasar korporasi. Berdasarkan laporan Media Indonesia pada 14 Oktober 2026, Bareskrim Polri mencatat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi hingga periode pelaporan tersebut.

Dalam laporan yang sama, Bareskrim menyebut sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan korporasi. Data itu menunjukkan bahwa penanganan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi telah menjadi bagian dari proses penegakan hukum karhutla.

Namun, jumlah laporan dan penetapan tersangka tersebut tidak serta-merta membuktikan seluruh perusahaan yang dilaporkan melakukan pelanggaran. Setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta dan bukti masing-masing.

Karena itu, transparansi penanganan perkara menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, perusahaan, dan aparat yang menjalankan tugas pengawasan.

Penegakan hukum yang konsisten juga diperlukan agar kewajiban pencegahan kebakaran tidak hanya menjadi ketentuan administratif, tetapi benar-benar dilaksanakan oleh setiap pihak yang memiliki tanggung jawab.

WALHI berharap pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dan kelalaian pengawas dilakukan secara objektif. Dengan demikian, penanganan karhutla dapat menjangkau akar persoalan, memperkuat pertanggungjawaban, dan mendorong pencegahan kebakaran hutan serta lahan secara berkelanjutan.

(wl/wl)

Iklan