JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menangkap seorang pemuda berinisial MR (27), warga Kabupaten Kudus, yang diduga menyelenggarakan perjudian online melalui siaran langsung TikTok. Modus yang digunakan yakni taruhan tebak skor pertandingan sepak bola virtual menggunakan konsol PlayStation.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Wahyu Nugroho Setiawan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan patroli siber dan menemukan akun TikTok yang menayangkan aktivitas taruhan.

Petugas kemudian menelusuri identitas pemilik akun hingga akhirnya menangkap MR pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan berlangsung di rumah tersangka di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Iklan

Gunakan Permainan Sepak Bola Virtual untuk Taruhan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menemukan akun TikTok bernama DrogNovv Backup yang menayangkan pertandingan sepak bola virtual menggunakan permainan Winning Eleven 2010 pada konsol PlayStation.

Menurut Wahyu, tersangka diduga menjadikan pertandingan virtual tersebut sebagai sarana perjudian. Peserta diminta menebak skor pertandingan dengan mempertaruhkan sejumlah uang.

Sebelum taruhan dimulai, peserta diwajibkan mentransfer uang ke rekening yang digunakan tersangka. Dari setiap uang taruhan yang masuk, MR diduga mengambil komisi sebesar lima persen.

Modus tersebut membuat permainan sepak bola virtual yang disiarkan secara langsung melalui media sosial menjadi sarana transaksi taruhan uang.

Polisi Sita Rekening Berisi Rp25 Juta

Dalam penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon seluler, perangkat komputer dan monitor, mikrofon, kamera beserta tripod, serta satu set konsol PlayStation.

Polisi juga mengamankan rekening bank yang dilaporkan berisi uang sebesar Rp25 juta.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Wahyu, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Dalam periode itu, MR disebut memperoleh hasil hingga Rp25 juta.

Penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terancam Hukuman Penjara Sembilan Tahun

Atas dugaan perbuatannya, MR dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian dalam pemberitaan, memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial untuk menyiarkan permainan atau pertandingan virtual dapat menimbulkan persoalan hukum apabila disertai aktivitas perjudian.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap akun yang meminta transfer uang untuk mengikuti taruhan, termasuk taruhan yang dikemas dalam bentuk permainan sepak bola virtual.

Penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Imbauan untuk Pengguna Media Sosial

Masyarakat sebaiknya tidak mengirim uang kepada akun yang menawarkan taruhan, meskipun dikemas sebagai permainan atau pertandingan virtual. Jika menemukan dugaan aktivitas perjudian online, informasi dapat disampaikan kepada aparat berwenang melalui kanal pengaduan resmi.

Penting diingat, penangkapan dan penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Kesalahan seseorang harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Informasi Penting dalam Perkara Ini

  • Terduga pelaku: MR, 27 tahun, warga Kudus.
  • Modus yang disangkakan: taruhan tebak skor sepak bola virtual melalui siaran langsung TikTok.
  • Barang bukti yang disebut polisi: telepon seluler, perangkat komputer, kamera, mikrofon, konsol PlayStation, dan rekening dengan saldo Rp25 juta.
  • Proses hukum: perkara masih diproses berdasarkan keterangan kepolisian dalam laporan tanggal 25 Oktober 2026.

Catatan redaksi: Informasi mengenai kronologi penangkapan, barang bukti, dan sangkaan hukum dalam berita ini mengacu pada keterangan kepolisian yang dikutip dalam pemberitaan tanggal 25 Oktober 2026. Status tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

(wl/wl)

Iklan