JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung menyiapkan tim besar untuk menghadapi persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sebanyak hampir 34 jaksa dilibatkan dalam penanganan perkara tersebut. Tim ini terdiri dari jaksa dari berbagai unsur di lingkungan Kejaksaan, termasuk sejumlah personel yang sebelumnya tergabung dalam Tim 9.
Sidang perdana Febrie dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu, 7 Oktober 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam agenda perdana tersebut, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan terhadap Febrie.
Iklan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan jumlah jaksa yang disiapkan cukup besar karena penanganan perkara dilakukan oleh tim gabungan.
“Cukup banyak kalau total keseluruhannya. Hampir 34 orang,” kata Anang di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Anang, beberapa jaksa yang ditunjuk sebagai penuntut umum berasal dari Tim 9. Selain itu, Kejaksaan juga melibatkan jaksa lain untuk memperkuat tim yang menangani perkara tersebut.
“Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9. Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan,” ujarnya.
Anang juga mengungkapkan bahwa sejumlah jaksa yang dilibatkan memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK,” katanya.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra sebelumnya memastikan persidangan perdana perkara Febrie dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Agenda awal persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Selain perkara Febrie, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah meregistrasi perkara terhadap dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Persidangan hari ini menjadi tahap awal proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Setelah dakwaan dibacakan, proses selanjutnya akan berlangsung sesuai tahapan hukum acara pidana, termasuk kemungkinan pengajuan eksepsi oleh pihak terdakwa.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Kendati demikian, seluruh dugaan yang didakwakan kepada terdakwa masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dan belum dapat dianggap sebagai kesalahan sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(wl/wl)




