JAKARTA, Ifakta.co – Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim, S.H., mempertanyakan proses penegakan hukum yang menjerat kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.
Ia menilai sejumlah tahapan penanganan perkara tersebut perlu mendapat pemeriksaan menyeluruh, terutama terkait laporan awal mengenai transaksi rekening yang tidak dikenal, penetapan tersangka, hingga penahanan.
Iskandar menduga terdapat persoalan yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM), kepastian hukum, dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Iklan
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang memadai.
Perkara ini bermula pada 17 Februari 2026. Saat itu, Bangun mengaku menemukan sejumlah transaksi yang tidak dikenalnya dalam rekening Bank Central Asia (BCA) miliknya.
Berdasarkan data mutasi rekening yang disampaikan pihak kuasa hukum, sejumlah transfer dan penarikan tunai tercatat berlangsung pada pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB. Total nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp19,25 juta.
Setelah menemukan transaksi itu, Bangun berupaya menelusuri lokasi mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang diduga berkaitan dengan aktivitas rekeningnya. Menurut Iskandar, kliennya juga mendapatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sebuah minimarket di sekitar lokasi.
Rekaman tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, diduga memperlihatkan seseorang yang melakukan transaksi dalam rentang waktu berdekatan dengan catatan transaksi rekening Bangun.
Meski demikian, identitas orang yang terekam serta keterkaitannya dengan transaksi tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bangun kemudian melaporkan peristiwa itu melalui laporan bernomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya. Namun, Iskandar menyebut penanganan laporan tersebut dihentikan pada 20 April 2026.
Keputusan itu menimbulkan pertanyaan bagi pihak kuasa hukum. Iskandar mengklaim penyidik belum memeriksa seseorang berinisial VL dan belum meminta keterangan dari pihak BCA maupun pengelola minimarket mengenai rekaman CCTV tersebut sebelum menghentikan penanganan laporan.
Menurut Iskandar, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait penting untuk memperjelas rangkaian transaksi dan mengungkap fakta secara utuh.
Ia juga meminta penjelasan mengenai alasan penghentian laporan tersebut, terutama karena kliennya kemudian menghadapi perkara pidana berbeda.
Iskandar turut menyoroti perubahan posisi hukum Bangun, dari pelapor dalam perkara transaksi rekening menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.
Menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan setiap pihak memperoleh perlindungan hukum yang setara.
Ia menjelaskan, keluarga pihak yang dilaporkan dalam perkara awal, yang disebut sebagai paman pihak tersebut, pernah berupaya membujuk Bangun agar menyelesaikan persoalan melalui perdamaian.
Namun, menurut keterangan Iskandar, Bangun menolak tawaran tersebut.
Kuasa hukum juga menduga pihak yang dilaporkan dalam perkara awal, yang disebut sebagai teman Bangun dan mengetahui rekeningnya, mentransfer uang sebesar Rp50 juta ke rekening Bangun tanpa sepengetahuan atau persetujuan kliennya.
Menurut Iskandar, transaksi tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan yang berujung pada pelaporan Bangun atas dugaan pemerasan.
Ia meminta aparat mengungkap hubungan antara rangkaian peristiwa tersebut melalui pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak.
“Bagi kami, persoalan ini bukan sekadar mempertanyakan proses penetapan tersangka. Kami juga mempertanyakan apakah hak-hak hukum klien kami telah dilindungi secara layak dan apakah penanganan perkara ini sudah berjalan secara objektif, profesional, serta tanpa diskriminasi,” ujar Iskandar.
Ia menegaskan bahwa dugaan diskriminasi tersebut harus diuji berdasarkan fakta dan dokumen yang relevan.
Menurutnya, aparat penegak hukum wajib memberikan perlakuan yang setara kepada setiap orang tanpa pembedaan yang tidak memiliki dasar hukum.
Dalam perkembangan perkara, Iskandar menyebut Bangun menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum penyidik memeriksanya sebagai tersangka dan menetapkan status tersebut pada hari yang sama.
Setelah penetapan itu, aparat menahan Bangun dan menempatkannya di Rumah Tahanan Negara Salemba, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya.
Iskandar mempertanyakan dasar penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Ia meminta penyidik menjelaskan kecukupan alat bukti serta prosedur yang mendasari tindakan hukum terhadap kliennya.
Menurutnya, apabila penyidik tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan hak-hak dasar tersangka.
Karena itu, ia meminta pemeriksaan terhadap proses penyidikan secara objektif dan transparan.
“Kami menduga ada persoalan serius terkait perlindungan HAM dan perlakuan yang adil terhadap klien kami. Kami mempertanyakan dasar penetapan tersangka dan penahanannya. Di mana letak pemerasannya? Di mana letak pemaksaannya? Kami meminta agar seluruh unsur pidana dan alat bukti yang digunakan untuk menjerat klien kami diperiksa secara terang di persidangan,” tegas Iskandar.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan dugaan tidak dilaksanakannya gelar perkara sebelum penyidik menetapkan Bangun sebagai tersangka.
Ia meminta pihak berwenang memberikan penjelasan mengenai tahapan tersebut dengan merujuk dokumen penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Iskandar menilai proses hukum harus menjamin hak tersangka untuk membela diri dan menguji bukti yang digunakan terhadapnya.
Menurutnya, aparat tidak cukup hanya menetapkan status hukum seseorang, tetapi juga harus memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
Persoalan lain muncul dalam persidangan pada 14 Oktober 2026. Iskandar menyebut seorang saksi yang berkaitan dengan proses penyidikan hadir untuk memberikan keterangan.
Nama saksi tersebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat penangkapan melalui tanda tangannya.
Namun, menurut penuturan Iskandar, saksi itu menerangkan bahwa dirinya hanya membubuhkan tanda tangan pada BAP.
Saksi tersebut, lanjutnya, menyebut penyidik bernama Eko sebagai pihak yang mengetahui keseluruhan proses pemeriksaan.
Keterangan itu mendorong pihak Bangun meminta agar penyidik bernama Eko hadir dalam persidangan berikutnya.
Kuasa hukum ingin meminta penjelasan langsung mengenai proses pemeriksaan, penyusunan BAP, dan dasar tindakan hukum terhadap kliennya.
“Kami meminta agar penyidik yang disebut mengetahui proses pemeriksaan dihadirkan di persidangan. Keterangan tersebut penting agar majelis hakim dapat memeriksa secara langsung bagaimana proses penyidikan dilakukan dan apa dasar tindakan hukum terhadap klien kami,” ujar Iskandar.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan permintaan tersebut agar berbagai hal yang masih dipersoalkan dapat terungkap melalui pemeriksaan di persidangan.
Menurutnya, keterangan saksi, dokumen, dan penjelasan penyidik perlu diuji secara terbuka untuk membantu memperjelas fakta perkara.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta evaluasi terhadap penanganan perkara Bangun Paulus Tudungta, khususnya mengenai dasar penetapan tersangka, penahanan, kecukupan alat bukti, dan pelaksanaan prosedur penyidikan.
Iskandar menilai keterbukaan proses hukum penting untuk menjawab dugaan pelanggaran HAM dan diskriminasi yang disampaikan pihaknya.
Ia juga berharap pemeriksaan yang objektif dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Meski demikian, dugaan pelanggaran HAM, diskriminasi, dan ketidakprofesionalan penyidik yang disampaikan kuasa hukum masih memerlukan pembuktian.
Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya prosedur hukum harus merujuk pada dokumen, alat bukti, keterangan para pihak, serta pertimbangan pengadilan.
Hingga materi keterangan ini disusun, belum tersedia tanggapan pihak kepolisian mengenai penghentian laporan awal, penetapan tersangka, dugaan tidak dilaksanakannya gelar perkara, maupun dasar penahanan Bangun.
Karena itu, konfirmasi kepada kepolisian dan pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan memuat penjelasan secara berimbang.
Kuasa hukum berharap persidangan dapat mengungkap seluruh fakta yang relevan dan memberikan kejelasan atas persoalan yang mereka ajukan.
Mereka juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran prosedur memperoleh penanganan sesuai mekanisme hukum, tanpa mendahului putusan majelis hakim terhadap perkara pokok.
(mam/mam)







