JAKARTA, ifakta.co – Alarm keras dibunyikan oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama terdakwa Febrie Adriansyah. Dalam persidangan dengan nomor perkara 75/pidsus_TPK/2026/PN TIPIKOR JAKARTA PUSAT, IPW melihat adanya kejanggalan serius yang memantik tanda tanya besar, bahkan mencurigai adanya upaya sistematis untuk ‘memangkas’ serta ‘mengamputasi’ tanggung jawab pidana sang terdakwa.
Menurut IPW, jaksa penuntut umum (JPU) diduga secara sengaja tidak mendakwakan perbuatan pidana korupsi berupa pemerasan, suap, dan atau gratifikasi, padahal fakta-fakta uraiannya sudah gamblang disebutkan dalam dakwaan kedua primair. Alih-alih mendakwa kejahatan korupsi pokok, JPU justru membatasi dakwaan hanya pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk dakwaan kedua primair. Tindakan ini, terang IPW, menimbulkan prasangka kuat bahwa jaksa hendak meringankan tuntutan hukuman terhadap Febrie Adriansyah.
Iklan
Kejanggalan Dakwaan: Hanya TPPU untuk Fakta Korupsi Jelas?
Dakwaan terhadap Febrie Adriansyah, yang berbentuk kumulatif alternatif, mencakup Dakwaan Pertama Primer berupa pemerasan dalam jabatan terhadap korban Tan Kian, serta Dakwaan Kedua Pertama Primer yang hanya mendakwa TPPU atas penerimaan uang, saham, dan tanah dari beberapa pihak. Ironisnya, JPU juga menyertakan Dakwaan Pertama (Alternatif) yang kembali mendakwa TPPU.
IPW menegaskan bahwa kecakapan JPU tidak perlu diragukan. Hal ini terbukti pada dakwaan pertama primair, di mana perbuatan Febrie Adriansyah melalui Sdr. Ferry Yanto Hongkiriwang yang menerima uang SGD 5 juta dari Sdr. Tan Kian, telah diuraikan dengan sangat jelas sebagai perbuatan pidana pemerasan dalam jabatan sesuai Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi. Namun, mengapa pada dakwaan kedua kesatu primair, dengan uraian fakta-fakta peristiwa penerimaan sejumlah uang, tanah, dan saham yang tak kalah gamblang, jaksa hanya mendakwa TPPU?
Tanda tanya ini semakin mengemuka mengingat adanya uraian fakta penerimaan saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito, serta Rp60 miliar dan aset tanah seluas 9.260 m2 di Cilincing Jakarta Utara senilai Rp77,07 miliar. Ditambah lagi, ada hotel The Nyaman di Kuta, Badung, di atas tiga bidang tanah senilai total Rp19,99 miliar (Rp4,44 miliar, Rp3,55 miliar, Rp12 miliar) dari Andy Chandra Tan, serta penerimaan uang senilai Rp203,469 miliar dari berbagai pihak.
Semua penerimaan ini, menurut IPW, sebenarnya memiliki kualifikasi yang cukup untuk didakwakan sebagai perbuatan pidana korupsi yang memenuhi unsur pemerasan dalam jabatan, suap, atau gratifikasi. Namun, JPU justru memilih memasukkannya hanya dalam uraian TPPU.
Implikasi Hukum dan Potensi Pembatalan Dakwaan
Kesengajaan jaksa penuntut umum yang hanya mendakwa dengan TPPU tanpa menyertakan predikat crime (tindak pidana asal) seperti pemerasan, suap, atau gratifikasi, akan membawa implikasi hukum serius. Konstruksi dakwaan bisa menjadi lemah. Kondisi ini berpotensi menjadi dasar keberatan atau perlawanan bagi terdakwa Febrie Adriansyah, seorang jaksa senior, beserta kuasa hukumnya. Dakwaan bisa dinyatakan tidak jelas, tidak lengkap, dan kabur, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan dakwaan batal demi hukum.
Artinya, JPU sendiri telah mengidentifikasi jenis tindak pidana asal sebagai peristiwa korupsi yang berdiri sendiri dalam konstruksi dakwaannya, tetapi justru memilih untuk tidak mendakwakannya sebagai tindak pidana korupsi secara langsung.
Strategi Jaksa atau Upaya Meringankan Hukuman?
IPW mengakui bahwa kritiknya ini bisa saja keliru jika dakwaan kumulatif kedua primair tersebut hanyalah sebuah strategi jaksa dengan “menyimpan” predikat crimenya untuk didakwakan secara tersendiri dalam perkara yang berdiri sendiri di kemudian hari. Apabila ini benar adalah strategi Kejaksaan Agung, maka syarat utamanya adalah Kejaksaan Agung melalui Tim 9 yang berada di bawah koordinator Jamwas Rudi Margono, harus menyampaikan secara transparan kepada masyarakat bahwa telah dipersiapkan adanya penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Baru atas perkara pemerasan, suap, atau gratifikasi tersebut.
IPW secara terbuka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencermati dan mengawal ketat proses persidangan tindak pidana korupsi terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tujuannya adalah agar proses hukum berjalan benar, keadilan dapat ditegakkan, dan penjatuhan hukuman yang setimpal dapat terwujud, tanpa adanya upaya-upaya yang berpotensi mencederai integritas penegakan hukum di Indonesia.
(wl/wl)




