MEDAN, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam perkembangan penyidikan yang diumumkan pada Rabu (28/10/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan tiga pejabat Dinas Pendidikan dan seorang kepala desa sebagai saksi.

Empat orang yang dipanggil masing-masing berinisial ARM selaku Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Langkat, MFK selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar, SS selaku Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama, serta HB yang menjabat Kepala Desa Ara Condong.

Pemeriksaan para saksi dijadwalkan berlangsung di Polrestabes Medan. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mendalami rangkaian dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.

Sebelum pemanggilan tersebut, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain. Mereka antara lain Kepala Dinas Pendidikan Langkat, seorang guru, pihak swasta, aparatur sipil negara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Langkat.

Penyidik mendalami proses pelaksanaan proyek, hubungan di antara pihak-pihak terkait, serta dugaan aliran uang. Pemanggilan seseorang sebagai saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan pada 2 Juli 2026. Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Syah Afandin diduga menerima uang Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan 85 proyek di lingkungan Pemkab Langkat pada tahun anggaran 2025.

Dari jumlah tersebut, 80 proyek berada di Dinas Pendidikan, sedangkan lima proyek lainnya berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penyidik mendalami proses pengadaan serta hubungan antara pemberian uang dan pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar. Dugaan penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah urusan pemerintahan, termasuk pengisian jabatan camat, jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah, serta pengadaan seragam sekolah dasar.

Nilai uang dan rangkaian perbuatan tersebut masih menjadi bagian dari dugaan yang sedang disidik. Penyidik perlu membuktikan sumber penerimaan, hubungan dengan kewenangan jabatan, serta peran setiap pihak melalui alat bukti yang sah.

Pemeriksaan saksi dari lingkungan Dinas Pendidikan dan pemerintah desa diharapkan membantu penyidik mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen pengadaan maupun aliran dana. KPK belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan keempat saksi yang dijadwalkan tersebut.

Perkembangan penyidikan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti. Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tidak bersalah harus dihormati selama proses berlangsung.

(wl/wl)