JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah aktivitas digital, mulai dari perdagangan elektronik, transaksi aset kripto, layanan teknologi finansial (fintech), hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut penerimaan itu berasal dari empat sektor utama. Perolehan terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), disusul pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), fintech, dan aset kripto.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemerintah akan terus memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital. Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan.

“Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).

Dari total penerimaan Rp58,75 triliun, PPN PMSE menyumbang Rp45,21 triliun hingga akhir September 2026. DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Pada September 2026, pemerintah menunjuk tiga pemungut baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. DJP juga memperbarui data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.

Dari 280 pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 perusahaan tercatat telah memungut dan menyetorkan PPN dengan nilai total Rp45,21 triliun.

Selain PMSE, penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.

Sementara itu, pajak atas transaksi fintech terkumpul sebesar Rp5,40 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.

Adapun pajak transaksi aset kripto menyumbang Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Penerimaan Digital Terus Dikawal

Data DJP menunjukkan penerimaan PPN PMSE telah terkumpul sejak 2020. Setoran pada 2020 tercatat Rp731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022.

Penerimaan itu kembali bertambah menjadi Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp10,32 triliun sepanjang 2025. Pada Januari hingga September 2026, setoran PPN PMSE tercatat mencapai Rp9,54 triliun.

Besarnya penerimaan tersebut menunjukkan aktivitas ekonomi digital semakin penting dalam basis perpajakan nasional. Pemerintah perlu menjaga pengawasan dan kepatuhan, sekaligus memastikan aturan pajak diterapkan secara adil bagi perusahaan digital maupun pelaku usaha konvensional.

Ke depan, perluasan basis pajak digital juga menjadi tantangan tersendiri. Pertumbuhan model bisnis dan transaksi lintas negara menuntut pengawasan yang adaptif agar penerimaan negara dapat meningkat tanpa menghambat perkembangan ekonomi digital.

(sib/lex)