JAKARTA, ifakta.co – Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebesar Rp458,5 triliun hingga pekan pertama Oktober 2026. Insentif tersebut diberikan melalui dua jalur, yakni pembiayaan perbankan dan pendalaman pasar uang.
Data itu disampaikan Destry Damayanti dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia menjelaskan bahwa bagian terbesar insentif diarahkan melalui jalur yang berkaitan dengan perluasan pembiayaan bank.
Alokasi KLM melalui financing channel tercatat Rp336,4 triliun. Sementara itu, fasilitas KLM melalui jalur Pendalaman Pasar Uang (PPU) mencapai Rp122,1 triliun.
“Hingga minggu pertama Oktober 2026, insentif KLM yang diperoleh bank tercatat sebesar Rp458,5 triliun dengan alokasi pada KLM financing channel sebesar Rp336,4 triliun, serta alokasi pada KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) sebesar Rp122,1 triliun,” ujar Destry dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11).
Insentif KLM merupakan bagian dari kebijakan yang diarahkan untuk mendorong pembiayaan dan penguatan aktivitas di sektor-sektor tertentu. BI menyalurkan dukungan melalui mekanisme yang berkaitan dengan kegiatan perbankan.
Sejumlah sektor prioritas menjadi sasaran kebijakan tersebut. Di antaranya pertanian, kegiatan industri dan hilirisasi, serta sektor jasa termasuk ekonomi kreatif.
Dukungan juga ditujukan kepada konstruksi, real estat, dan perumahan. Selain itu, kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, program inklusi, serta kegiatan yang mendukung keberlanjutan masuk dalam cakupan prioritas.
Melalui jalur pembiayaan, kebijakan KLM diharapkan mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan bank kepada sektor usaha yang dapat menciptakan lapangan kerja.
Sementara itu, jalur PPU digunakan untuk mendukung pendalaman aktivitas pasar uang. Menurut penjelasan BI, penerapan insentif ini turut mendorong pergerakan likuiditas antarlembaga perbankan.
Perluasan aktivitas pasar uang rupiah menjadi salah satu tujuan kebijakan tersebut. BI juga melihat kebijakan pendalaman pasar uang sebagai sarana meningkatkan intermediasi perbankan.
Selain mengungkap realisasi insentif, BI mengumumkan penyesuaian ketentuan KLM yang akan mulai berlaku pada 1 Desember 2026. Besaran insentif dalam aturan baru ditetapkan sebesar lima persen.
Dari batas tersebut, jalur pembiayaan dapat memperoleh insentif paling tinggi tiga persen dari dana pihak ketiga (DPK). Penetapan ini dikaitkan dengan perluasan kredit atau pembiayaan ke sektor yang mendukung penciptaan lapangan kerja.
Adapun insentif melalui pendalaman pasar uang ditetapkan paling tinggi dua persen. Kebijakan PPU diarahkan untuk memperkuat penyaluran kembali likuiditas di perbankan dan meningkatkan aktivitas pasar uang rupiah.
Rincian tersebut menunjukkan bahwa angka Rp458,5 triliun merupakan realisasi insentif hingga awal Oktober, sedangkan ketentuan lima persen merupakan pengaturan baru yang mulai efektif pada Desember mendatang.
BI menempatkan kedua jalur tersebut sebagai bagian dari dukungan terhadap aktivitas pembiayaan dan kelancaran pasar uang dalam sistem keuangan nasional.
(may/wal)























