MEDAN, ifakta.co – Aparat gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) yang diangkut kapal MT Global 168 di perairan Sumatera Utara. Petugas mengamankan delapan awak kapal dan menyita kapal tanker beserta sejumlah perangkat komunikasi untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan bermula ketika aparat memantau pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan di jalur Selat Malaka hingga Laut Andaman. Setelah melakukan analisis intelijen, tim gabungan menyiapkan operasi untuk menghentikan kapal tersebut sebelum melanjutkan pelayaran.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 58 karung berwarna hijau di ruang pompa kapal. Setelah dibuka, karung tersebut berisi 1.160 bungkus ketamin HCl dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Hasil pengujian laboratorium memastikan barang yang diamankan mengandung ketamin hidroklorida.
Delapan awak kapal turut diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara Taiwan. Penyidik Bareskrim Polri kemudian menetapkan awak kapal berinisial YCY, berusia 42 tahun dan berkewarganegaraan Taiwan, sebagai tersangka.
Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi. Penyidik masih mendalami keterangan mereka untuk mengetahui peran masing-masing dalam perjalanan kapal dan pengangkutan barang yang ditemukan.
Selain ketamin, aparat menyita kapal MT Global 168, 14 alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal. Barang bukti tersebut akan diperiksa untuk menelusuri asal muatan, tujuan pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan lintas negara.
Operasi tersebut melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara. Keterlibatan sejumlah instansi diperlukan untuk mendukung pemantauan pergerakan kapal dan tindakan penegakan hukum di wilayah perairan.
Kapolri menyebut jumlah barang bukti yang diamankan berpotensi mencegah penyalahgunaan ketamin dalam skala besar. Kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa. Angka itu merupakan estimasi yang disampaikan aparat, bukan jumlah pengguna yang telah teridentifikasi.
Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,856 triliun berdasarkan keterangan operasi. Nilai tersebut merupakan taksiran terhadap barang yang disita dan tidak sama dengan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan melalui proses penghitungan resmi.
Penyidik masih menelusuri asal-usul barang, jalur pengiriman, serta pihak yang diduga mengendalikan pengangkutan. Pemeriksaan perangkat komunikasi dan keterangan para awak kapal menjadi bagian dari upaya mengungkap jaringan di balik dugaan penyelundupan tersebut.
Penanganan perkara akan berlanjut sesuai hasil penyidikan dan pembuktian. Status tersangka maupun saksi tetap harus dipahami berdasarkan proses hukum yang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
(wl/wl)





























