JAKARTA, ifakta.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan terhadap dua permohonan pengujian undang-undang yang berkaitan dengan lembaga penegak hukum pada Senin (2/11/2026). Permohonan tersebut masing-masing menyangkut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkara Nomor 396/PUU-XXIV/2026 tercatat sebagai pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pemohon dalam perkara ini bernama Helmy.
Pada hari yang sama, MK juga menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 394/PUU-XXIV/2026. Permohonan yang diajukan Syamsul Jahidin tersebut mempersoalkan materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua perkara masuk dalam agenda pemeriksaan pendahuluan. Tahapan ini menjadi kesempatan bagi hakim konstitusi memeriksa kejelasan permohonan, kedudukan hukum pemohon, serta alasan yang digunakan untuk meminta pengujian suatu ketentuan undang-undang terhadap konstitusi.
Dalam pemeriksaan awal, majelis hakim dapat meminta pemohon memperjelas argumentasi atau melengkapi bagian permohonan yang dinilai belum memadai. Pemohon juga dapat memperoleh kesempatan untuk memperbaiki permohonannya sesuai arahan majelis.
Karena itu, agenda pemeriksaan pendahuluan belum menunjukkan bahwa MK telah menerima atau menolak permohonan. Mahkamah juga belum mengambil keputusan mengenai konstitusionalitas ketentuan yang diuji.
Selain perkara UU KPK dan UU Polri, agenda persidangan pada 2 November 2026 memuat perkara Nomor 395/PUU-XXIV/2026. Permohonan yang diajukan Ita Ranita Muin tersebut berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sejumlah pengujian undang-undang yang menyentuh kerja lembaga penegak hukum menjadi perhatian karena hasil akhirnya dapat berkaitan dengan penerapan aturan dalam sistem hukum nasional. Meski demikian, substansi dan dampak setiap permohonan harus dilihat berdasarkan dalil yang diajukan serta pertimbangan hakim dalam persidangan.
Proses berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan pendahuluan dan kelengkapan permohonan. Setelah tahapan tersebut, MK dapat menentukan langkah persidangan lanjutan sesuai hukum acara pengujian undang-undang.
Perkembangan perkara dapat dipantau melalui agenda dan informasi persidangan yang disediakan Mahkamah Konstitusi. Publik perlu membedakan agenda pemeriksaan awal, pemeriksaan pokok perkara, dan putusan agar tidak salah memahami status suatu permohonan.
(wl/wl)





























