JAKARTA, ifakta.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan insentif bagi perusahaan asuransi, pengelola dana pensiun, dan perusahaan penjaminan yang menempatkan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan atau pembiayaan hijau. Insentif tersebut berupa keringanan dalam perhitungan risk based capital (RBC).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) memiliki dua peran dalam agenda ini. Industri tersebut dapat menjadi penyerap risiko sekaligus investor yang menempatkan dana pada instrumen keuangan berkelanjutan, termasuk obligasi hijau.
Ogi menjelaskan, OJK bekerja sama dengan pelaku pasar modal untuk mengidentifikasi instrumen yang memenuhi kriteria keuangan berkelanjutan. Instrumen tersebut kemudian dapat diperhitungkan dalam program pengembangan keuangan berkelanjutan.
“Kami di PPDP mengeluarkan suatu peraturan yang intinya memberikan insentif kalau perusahaan asuransi, dana pensiun, dan penjaminan membeli instrumen keuangan berkelanjutan. Itu mendapatkan insentif keringanan di dalam perhitungan risk based capital-nya,” ujar Ogi setelah peluncuran peta jalan PPDP 2026–2030 di Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Menurut Ogi, insentif tersebut diharapkan mendorong pelaku industri PPDP untuk memperbesar penempatan dana pada produk keuangan yang mendukung ekonomi hijau. Dengan begitu, industri keuangan dapat ikut mendukung kegiatan ekonomi yang memperhatikan aspek lingkungan.
Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Yulius Billy Bhayangkara, menilai insentif dapat meningkatkan minat industri asuransi terhadap instrumen berkelanjutan. Dia juga menekankan pentingnya menjaga kecukupan investasi untuk memenuhi kewajiban kepada konsumen.
“Nanti akan ada insentif. Saya yakin hal itu akan mendorong tentunya. Dengan demikian, pada saat liability-nya jatuh, investasi kami juga cukup untuk melindungi konsumen,” ungkap Billy.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Albertus Wiroyo, juga menyambut positif insentif tersebut. Menurutnya, perusahaan asuransi jiwa dapat mempertimbangkan penempatan investasi jangka panjang pada green bonds maupun perusahaan yang memenuhi kriteria lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).
Albertus berharap pengembangan instrumen dan perlindungan risiko dapat berjalan beriringan. Dia juga menyampaikan harapan agar cakupan perlindungan asuransi jiwa dapat dikembangkan untuk menghadapi risiko bencana alam, yang selama ini pada umumnya masuk dalam pengecualian polis sebagai keadaan kahar atau force majeure.
Dari sisi nilai investasi, total investasi sektor PPDP mencapai Rp2.299,37 triliun per September 2026. Angka tersebut meningkat 4,2% secara tahunan (year on year/YoY). Surat Berharga Negara (SBN) menjadi instrumen terbesar dengan porsi 55,4% dari total investasi.
(tio/to)





























