JAKARTA, ifakta.co – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih direncanakan mengembangkan layanan klinik pratama dan apotek yang dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, klinik milik koperasi tersebut tidak otomatis dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena harus memenuhi persyaratan perizinan dan penilaian kelayakan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pembahasan mengenai pemanfaatan klinik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah dilakukan. Pemerintah juga telah menjalankan sejumlah proyek percontohan atau pilot project untuk melihat model bisnis yang akan diterapkan.
“Sudah ada pembahasan memang salah satu unit bisnis dari koperasi selain logistik perdagangan itu ada juga apotek dan klinik,” kata Budi saat ditemui di Jakarta Utara, Jumat (30/10/2026).
Budi menjelaskan, klinik koperasi dirancang menggunakan model bisnis seperti klinik swasta. Skema tersebut berbeda dengan puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan layanan pemerintah.
“Kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya. Ini sama dengan klinik swasta sebenarnya, kalau yang puskesmas kan tidak berbayar. Nah, ini kan sama modelnya dengan model swasta,” ujarnya.
Menurut Budi, masyarakat nantinya dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan ketika berobat ke klinik maupun membeli obat di apotek Koperasi Merah Putih.
“Iya, bisa (Jaminan Kesehatan Nasional), sama seperti semua klinik swasta pakai BPJS juga,” tuturnya.
BPJS Tetapkan Syarat Kerja Sama Klinik
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, rencana tersebut tidak berarti setiap klinik Koperasi Merah Putih langsung menjadi fasilitas kesehatan mitra JKN. Klinik harus terlebih dahulu ditetapkan dan disahkan oleh Kementerian Kesehatan.
Setelah memperoleh penetapan sebagai klinik, fasilitas tersebut masih harus menjalani proses penilaian kelayakan atau kredensialing dari BPJS Kesehatan sebelum kerja sama diputuskan.
“Sepanjang klinik tersebut sudah ditetapkan dan disahkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi klinik, dan dengan persyaratan-persyaratan tertentu, tentunya kami dari BPJS Kesehatan pun tidak langsung otomatis bekerja sama,” kata Rizzky saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).
Dalam proses kredensialing, BPJS Kesehatan menilai kesiapan fasilitas, sarana dan prasarana, serta ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh klinik yang ingin menjadi mitra BPJS, termasuk klinik yang dikelola Koperasi Merah Putih.
BPJS Kesehatan juga mempertimbangkan kebutuhan fasilitas kesehatan di wilayah tempat klinik beroperasi. Klinik baru dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperluas layanan apabila suatu wilayah masih kekurangan fasilitas kesehatan.
Sebaliknya, apabila fasilitas kesehatan di wilayah tersebut sudah memadai, BPJS akan melakukan penilaian lebih lanjut sebelum memutuskan perlu tidaknya penambahan mitra.
Rizzky menjelaskan pertimbangan tersebut dalam keterangannya.
“Kalau untuk pemilihan fasilitas kesehatan yang memang masih kurang, itu nanti kita bisa melihat daerah-daerah mana yang masih kurang. Kalau misalnya di daerah tersebut sudah banyak, tentunya nanti harus ada penilaian-penilaian juga, apakah ini perlu ditambah atau tidak,” jelasnya.
Karena itu, pelaksanaan proyek percontohan belum cukup untuk membuat klinik Koperasi Merah Putih langsung bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setiap fasilitas tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Peserta JKN Bisa Mengakses Layanan di Luar Wilayah Terdaftar
Rizzky juga menjelaskan bahwa peserta JKN memiliki fitur portabilitas. Fitur ini memungkinkan peserta mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama di luar wilayah tempat mereka terdaftar, dengan mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan.
Dengan mekanisme tersebut, peserta dapat memanfaatkan klinik Koperasi Merah Putih di daerah lain apabila fasilitas itu telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memenuhi aturan layanan portabilitas.
Meski demikian, portabilitas bukan berarti peserta bebas berpindah fasilitas kesehatan tanpa batas. Pemanfaatannya tetap mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan, termasuk batas frekuensi kunjungan di luar wilayah fasilitas kesehatan terdaftar.
Rencana pengembangan klinik Koperasi Merah Putih dengan demikian masih bergantung pada kesiapan masing-masing fasilitas dan hasil proses penilaian. Kerja sama dengan BPJS Kesehatan baru dapat berjalan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
(tio/tio)

























