JAKARTA, ifakta.co – Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir di ranah politik. Sejumlah pihak mulai menjajaki dukungan partai politik di parlemen untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Advokat Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon perkara di MK melakukan safari politik ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Kamis (29/10). Setelah pertemuan itu, Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS menyatakan serius membahas tindak lanjut putusan MK.
Ketua Badan Legislasi DPTP PKS, Zainudin Paru, menyebut persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut pihak yang menang atau kalah. Ia menilai polemik ijazah Gibran berkaitan dengan moralitas dan martabat bangsa.
“Tentang moralitas, tentang harga diri, tentang harga dan martabat marwah dan martabat bangsa Republik Indonesia. Dan oleh karena itu, PKS serius untuk itu,” kata Zainudin dalam pernyataannya.
Zainudin juga berharap tujuh fraksi di DPR ikut merespons dan menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurut dia, PKS ingin agar Presiden Prabowo Subianto dapat menjalankan tugas tanpa terbebani polemik itu.
“Kesuksesan Presiden Prabowo dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, termasuk program-programnya adalah kesuksesan dan kebahagiaan bagi 280 juta rakyat Indonesia,” katanya.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid sebelumnya menyampaikan bahwa partainya akan membangun komunikasi dengan fraksi lain untuk mengetahui pandangan dan sikap masing-masing.
“Presiden PKS menugaskan fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lainnya. Kita tentu perlu menjajaki pandangan dan sikap fraksi lainnya,” ucap Kholid saat dihubungi pada Selasa (20/10).
Kholid menjelaskan, komunikasi tersebut akan menyesuaikan kondisi karena DPR sedang memasuki masa reses. PKS ingin menjadi jembatan aspirasi masyarakat mengenai polemik ijazah Gibran dan memperjuangkannya melalui parlemen.
Presiden PKS Al Muzammil Yusuf juga menilai putusan MK dapat menjadi momentum evaluasi tata kelola sistem pemilu. Menurut dia, putusan tersebut menyiratkan persoalan yang lebih luas mengenai perlakuan tidak adil terhadap masyarakat.
Di DPR, wacana pembentukan panitia khusus (pansus) turut muncul. Denny Indrayana, yang mewakili para pemohon di MK, berharap PKS dapat menjadi penggerak proses politik tersebut.
“Nah, ini kalau sudah proses politik yang lebih punya keahlian, punya skill, punya kewenangannya teman-teman, saudara-saudara di partai politik,” kata Denny.
Denny mengaku telah mengirim surat kepada fraksi-fraksi lain untuk meminta audiensi, tetapi belum memperoleh jawaban. Ia juga menyebut telah berkomunikasi dengan sejumlah petinggi PDIP secara tertutup. Menurut Denny, partai tersebut masih mengkaji putusan MK secara internal.
“Saya komunikasi dengan teman-teman PDIP, mereka kelihatannya sedang berproses secara internal, tetapi kalau pertemuan terbukanya belum,” kata Denny.
Usulan pansus sebelumnya disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo. Ia menilai pertimbangan MK mengenai gugatan syarat pendidikan Gibran perlu menjadi perhatian DPR. Eka mendorong parlemen menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusional apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup.
Namun, belum semua fraksi mengambil sikap. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf menyatakan belum menerima arahan dari pimpinan partainya untuk menindaklanjuti putusan MK atau usulan pembentukan pansus. Anggota Komisi II dari Golkar Ahmad Irawan juga menyebut belum ada usulan resmi pembentukan pansus di komisinya.
Ahmad menyatakan pihaknya masih mencermati substansi putusan tersebut.
“Dinamika yang ada juga tentu kami cermati dan terbuka untuk mendiskusikan dan bertukar pikiran dengan fraksi lain,” katanya.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya masih mendalami amar putusan MK dan mengumpulkan pandangan dari pengurus daerah.
“Kita sedang mengumpulkan pendapat-pendapat dari DPW, lalu kita akan diskusikan ditingkat pusat,” kata Hermawi.
Polemik tersebut juga bersinggungan dengan perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Bonatua Silalahi, salah satu pemohon dalam perkara ijazah Gibran, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait legalisasi ijazah Jokowi dalam pencalonan wali kota Solo hingga pemilihan presiden.
Bonatua menggugat KPU RI, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Surakarta, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Kota Surakarta, mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Muhammad Na’iem dan Budiadi, serta Rektor Universitas Gadjah Mada. Ia menyebut agenda putusan sela dijadwalkan pada 11 November.
Pada Februari sebelumnya, Komisi Informasi Pusat memutuskan salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. Bonatua kemudian memperoleh salinan dokumen tersebut.
Jokowi sebelumnya menduga polemik ijazah yang menyeret dirinya dan Gibran berkaitan dengan gerakan politik yang bertujuan menyudutkan keluarganya.
“Kan sudah saya sampaikan sejak awal ini ada operasi politik kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi, jadi ramai lagi,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10).
Ia juga menilai isu tersebut sengaja dilontarkan untuk merusak reputasi politik dirinya dan Gibran.
“Sekali lagi, ini operasi politik untuk men-downgrade reputasi politik seseorang,” kata Jokowi.
Meski begitu, Jokowi menyatakan tidak terlalu mempersoalkan berbagai tudingan yang diarahkan kepada keluarganya.
“Buat saya ya biasa saja,” kata dia.
(mam/mby)



























