JAKARTA, ifakta.co – Mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Guspardi Gaus, menyatakan sejumlah mantan anggota komisi tersebut berencana menggelar pertemuan untuk menelusuri dugaan masuknya pasal yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan yang menjadi sorotan adalah Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023. Keberadaan pasal tersebut kembali dipersoalkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas gugatan terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Guspardi mengatakan, rencana pertemuan itu digagas oleh anggota Komisi II DPR RI saat ini, Ahmad Doli Kurnia. Saat pembahasan PKPU untuk penyelenggaraan Pilpres 2024 berlangsung, Doli menjabat Ketua Komisi II DPR RI.
Iklan
“Mungkin [pertemuan] dalam minggu-minggu ini kita akan…, jadi kita bedah. Itu gampang itu, setiap RDP [Rapat Dengar Pendapat] kan ada dokumentasinya,” ucap Guspardi saat dihubungi wartawan pada Selasa (13/10).
Menurut Guspardi, terdapat dua kemungkinan yang perlu ditelusuri terkait masuknya ketentuan tersebut ke dalam PKPU. Pertama, pasal itu diduga tidak tercantum dalam materi yang dibahas bersama Komisi II DPR. Kedua, pasal tersebut mungkin tercantum dalam dokumen pembahasan, tetapi tidak pernah dibicarakan secara terbuka dalam rapat.
“Bisa saja tidak masuk [pembahasan] dalam kategori seperangkat pasal-pasal atau perubahan kebijakan, satu. [Kedua] bisa masuk [bagian pembahasan], tetapi tidak dibunyikan, tahu-tahu dia adalah bagian dari akumulasi dari semua pembicaraan,” lanjut Guspardi.
Ia menilai, apabila ketentuan tersebut benar-benar dibahas dalam rapat bersama DPR, seharusnya muncul perhatian dari anggota dewan maupun pihak lain yang mengikuti proses pembahasan. Namun, menurut dia, keberadaan pasal itu justru tidak memicu reaksi saat itu.
“Kalaulah seandainya ini merupakan salah satu bagian dari yang dikonsultasikan, tentu wartawan pada kaget. Bapak [dirinya] pun juga akan ribut, kan gitu. Kenapa ini terjadi sesuatu yang berbeda dengan ranah-ranah kegiatan lain, kan gitu? Ada apa?” jelas politikus PAN itu.
Guspardi juga menyoroti proses konsultasi dan uji publik dalam penyusunan peraturan KPU. Menurut dia, proses tersebut semestinya membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebelum suatu ketentuan ditetapkan.
Ia menyebut sejumlah elemen masyarakat telah menyampaikan bahwa uji publik terkait persoalan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 tidak pernah dilakukan.
“Setiap PKPU harus dilakukan uji publik. Bagaimana tanggapan masyarakat sebagai masukan dan saran, kan gitu? Itu sudah dijawab oleh berbagai elemen masyarakat bahwa uji publik yang berkaitan terhadap persoalan itu, itu tidak pernah dilakukan,” ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Guspardi meyakini Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 tidak pernah dibahas dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada periode tersebut. Ia juga merujuk pada pernyataan Ahmad Doli Kurnia yang sebelumnya menyatakan bahwa pasal itu tidak pernah dibahas.
Bagi Guspardi, keterangan Doli memiliki arti penting karena saat itu Doli memimpin proses pembahasan, menerima dokumen, hingga memimpin penyusunan kesimpulan rapat.
“Kalau sudah ketua [Doli] yang mengatakan tidak pernah dibahas, itu sudah bapak [dirinya] meyakini itu. Kenapa? Karena ketika pertama beliau yang menerima surat, beliau yang menerima berkas, beliau yang memimpin rapat, beliau yang memimpin kesimpulan dari hasil rapat,” ucap Guspardi.
Ia menjelaskan, proses rapat saat itu berlangsung secara terbuka. Kesimpulan rapat dibacakan di hadapan peserta, kemudian dibahas kembali untuk memperoleh masukan mengenai redaksional maupun substansi keputusan.
“Kesimpulan rapat itu dibacakannya, kemudian dimintai pendapat-pendapat dari redaksional, pun diusulkan kepada anggota Komisi II, kepada pihak Kementerian, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Begitu terbuka, begitu transparan, begitu dilakukannya musyawarah dan mufakat terhadap persoalan yang diajukan itu,” jelasnya.
Guspardi turut menanggapi bantahan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengenai dugaan penyelundupan pasal tersebut. Hasyim, yang menjabat Ketua KPU ketika pembahasan berlangsung, sebelumnya menyatakan Komisi II DPR juga mengetahui keberadaan ketentuan itu. Atas dasar tersebut, ia menilai Komisi II DPR semestinya ikut bertanggung jawab.
Namun, Guspardi berpendapat tanggung jawab bersama baru dapat dilekatkan apabila pasal tersebut memang menjadi bagian dari pembahasan resmi antara KPU dan Komisi II DPR, kemudian didiskusikan, dimusyawarahkan, dan disepakati dalam rapat.
“Baru dia merupakan tanggung jawab bersama manakala pasal yang bersangkutan terhadap hal ini adalah merupakan sesuatu yang dibahas, didiskusikan, dimusyawarahkan, disepakati, lalu menjadi kesimpulan bersama. Baru itu bagian dari tugas dan tanggung jawab bersama bagi tidak hanya komisi KPU, tetapi juga DPR Komisi II,” kata Guspardi.
(mam/wal)







