JAKARTA, ifakta.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati.
Yusril menegaskan bahwa perubahan regulasi pemberantasan korupsi harus berlandaskan argumentasi hukum yang kuat. Pembahasan juga perlu mempertimbangkan latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang ingin dicapai, serta pengalaman penerapannya di Indonesia.
Pandangan itu disampaikan Yusril dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Iklan
Yusril Soroti Pentingnya Dasar Hukum
Yusril berpandangan bahwa pembahasan perubahan definisi korupsi harus mengacu pada kajian hukum yang komprehensif, termasuk keterkaitannya dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi.
Menurutnya, pemahaman terhadap sejarah pembentukan peraturan menjadi bagian penting sebelum pemerintah menentukan arah perubahan kebijakan hukum.
Ia juga menekankan perlunya evaluasi objektif terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini berjalan. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak hanya dipengaruhi polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Usulan Perubahan Masih Berupa Wacana
Yusril menyatakan bahwa usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi tersebut masih berada pada tahap wacana. Karena itu, ia menilai perlu ada penjelasan lebih terperinci mengenai substansi perubahan yang diusulkan, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan internasional.
Ia mengonfirmasi akan menghadiri undangan Dewan Ekonomi Nasional pada Senin, 26 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk membahas perkembangan hukum pemberantasan korupsi dan memberikan penjelasan mengenai kerangka hukum yang relevan.
Namun, belum ada kepastian mengenai bentuk perubahan aturan yang akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan tersebut.
Perubahan Aturan Perlu Mempertimbangkan Dampak Penegakan Hukum
Perdebatan mengenai definisi tindak pidana korupsi berkaitan dengan bagaimana unsur suatu tindak pidana dirumuskan dan diterapkan dalam proses penegakan hukum.
Karena itu, setiap usulan perubahan perlu menjelaskan dasar pemikiran, ruang lingkup, serta konsekuensi hukumnya. Kajian tersebut penting agar perubahan regulasi tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Pembahasan juga perlu memperhatikan hubungan antara hukum nasional dan komitmen internasional Indonesia, termasuk ketentuan dalam UNCAC yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dengan demikian, arah perubahan kebijakan antikorupsi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat disimpulkan sebagai keputusan resmi pemerintah atau perubahan undang-undang yang telah berlaku.
Hal yang Perlu Dijelaskan dalam Kajian
Agar pembahasan memiliki arah yang jelas, sejumlah hal mendasar perlu diterangkan kepada publik, antara lain:
- Bagian definisi tindak pidana korupsi mana yang diusulkan untuk diubah.
- Dasar hukum nasional dan ketentuan UNCAC yang menjadi rujukan.
- Dampak perubahan terhadap pembuktian perkara dan kepastian hukum.
- Langkah untuk memastikan perubahan tidak mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi.
Hal-hal tersebut masih menjadi ruang kajian. Karena usulan yang dimaksud masih berupa wacana, belum tepat menyimpulkan bahwa unsur kerugian negara akan dihapus atau bahwa aturan baru sudah ditetapkan.
Apa Itu UNCAC?
UNCAC merupakan konvensi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengatur kerangka pencegahan dan pemberantasan korupsi. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Rujukan pada konvensi internasional perlu dibaca bersama hukum nasional yang berlaku. Kajian yang menyeluruh dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana usulan perubahan dapat diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.
(wl/wl)




























