JAKARTA, ifakta.co – Jerat candu judi online (judol) kembali memakan korban, kali ini bukan hanya dari sisi pemain, melainkan juga berujung pada tindak kriminalitas. Seorang pria berinisial M, yang kemudian teridentifikasi sebagai Muhammad Rojali, nekat membobol rumah warga di Jalan Trikora II, Tambora, Jakarta Barat, demi membiayai kebiasaan berjudi daring dan membeli minuman keras.
Aksi pencurian laptop dan iPhone ini berakhir dengan kerugian puluhan juta rupiah bagi korban, serta penangkapan pelaku setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksinya viral di media sosial.
Kronologi Pencurian dan Kerugian Korban
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, peristiwa pencurian ini bermula saat korban pulang kerja ke rumahnya pada Selasa, 14 Juni. Tanpa disadari, korban lupa mengunci pintu rumahnya sebelum beristirahat. Celah ini dimanfaatkan oleh Muhammad Rojali yang melihat kesempatan tersebut.
Iklan
“Pelaku ini melakukan aksi pencurian laptop dan iPhone. Hasil dari kejahatan tersebut dilakukan untuk berfoya-foya, untuk bermain judi online dan mabuk-mabukan,” kata AKP Sudrajat Djumantara kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Pada Rabu dini hari, 15 Juni, Rojali berhasil masuk ke rumah korban dan menggasak sebuah laptop serta telepon genggam iPhone. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian yang tidak sedikit, ditaksir mencapai Rp21 juta. Namun, mirisnya, pelaku hanya berhasil menjual kedua barang curian tersebut dengan harga jauh di bawah nilai aslinya, yakni total Rp6,5 juta. “Untuk HP dijual seharga Rp500 ribu dan laptop seharga Rp6 juta,” tambah Sudrajat.
Dari Viral di Medsos hingga Penangkapan
Korban baru menyadari barang berharganya raib setelah memeriksa rekaman CCTV di rumahnya. Rekaman tersebut kemudian diunggah ke media sosial dan dengan cepat menyebar serta menjadi viral. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Petugas Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dan rekaman CCTV yang viral. Dari hasil penyelidikan, informasi mengarahkan petugas ke lokasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Perumahan Citra Raya Residence, Kabupaten Bekasi.
Tanpa membuang waktu, tim kepolisian langsung mendatangi lokasi tersebut. Pada Jumat, 9 Oktober, sekitar pukul 19.00 WIB, Muhammad Rojali berhasil ditangkap di dalam rumahnya. Saat pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya judi online yang tidak hanya merusak finansial individu, tetapi juga dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindak kriminal demi memenuhi hasrat dan kecanduannya.
(wl/wl)






