TANGSEL, ifakta.co – Sebuah insiden mengerikan menimpa seorang sopir taksi di Pamulang, Tangerang Selatan, saat melayani pesanan daring pada Senin dini hari (5/10). Apa yang seharusnya menjadi perjalanan rutin berubah menjadi drama penikaman brutal dan upaya perampasan mobil. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai AF (21), tidak hanya menyerang korban dengan pisau, tetapi juga berupaya menabraknya sebelum akhirnya melarikan diri dengan kendaraan tersebut.
Kombes Pol Imron Ermawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah Metro Jaya, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (6/10), menjelaskan secara rinci modus operandi tersangka. Menurut Imron, AF menggunakan akun taksi online untuk memesan layanan transportasi dengan metode pembayaran tunai. Ini adalah bagian dari rencana liciknya untuk menjebak korban.
Setibanya di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, lokasi tujuan yang telah ditentukan, AF berpura-pura hendak mengambil uang tunai untuk membayar ongkos perjalanan sebesar Rp55 ribu. Namun, alih-alih membayar, tersangka justru masuk ke rumahnya dan kembali dengan sebilah pisau dapur di tangan.
Iklan
“Menyerang dengan cara memiting leher korban serta menusuk kepala korban dengan menggunakan pisau yang diambil dari dapur tersebut,” kata Imron, menggambarkan detik-detik serangan sadis AF terhadap sopir taksi yang tidak disebutkan namanya itu.
Meskipun terluka parah, korban dengan gigih berjuang untuk menyelamatkan diri. Ia berhasil keluar dari dalam mobil dan berlari mencari pertolongan dari warga sekitar. Namun, kekejaman AF belum berhenti di situ. Tersangka, yang kini telah menguasai kemudi mobil, sempat mengarahkan kendaraannya ke arah korban yang sedang berlari. “Bahkan, tersangka sempat mengarahkan mobil ke arah korban yang sedang berlari. Korban dapat menghindar untuk menyelamatkan diri, artinya tersangka berusaha untuk menabrakkan mobil kepada korban,” tambah Imron, menegaskan upaya pembunuhan yang dilakukan AF. Setelah gagal menabrak korban, AF kemudian membawa kabur mobil beserta barang-barang berharga milik sopir taksi tersebut.
Mendapat laporan mengenai insiden ini, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) kepolisian segera bertindak cepat. Serangkaian proses penyelidikan intensif dilancarkan untuk memburu pelaku. Kerja keras tim Jatanras membuahkan hasil hanya dalam waktu tiga hari. Pada Kamis (8/10), AF berhasil ditangkap di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, mengakhiri pelariannya.
Atas perbuatannya yang keji, AF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman untuk pasal ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun. “Atas perbuatan tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Imron Ermawan.
(wl/wl)






