TANGERANG, ifakta.co – Proyek rehabilitasi Jembatan Kampung Karang Jetak, Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp3.405.081.000 dan masa kontrak 150 hari kalender itu diduga menyisakan persoalan terkait kualitas konstruksi, penerapan keselamatan kerja, hingga kejelasan penanggung jawab di lapangan.
Proyek yang dikerjakan CV Pusaka Puser Jawa melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang tersebut menjadi perhatian setelah tim ifakta.co melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Senin (19/10/2026).
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ditemukan bagian konstruksi penahan tanah yang mengalami kerusakan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan, kualitas material, serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.
Iklan
Temuan ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Pasalnya, pembangunan infrastruktur yang dibiayai APBD wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.
Penanggung Jawab Proyek Saling Mengarahkan
Persoalan lain muncul ketika tim ifakta.co berupaya meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab atas kondisi konstruksi tersebut.
Sejumlah nama yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik proyek berinisial HR, yakni Supri, Wanda, Deni, Paat, dan Edward, belum memberikan kejelasan yang sama mengenai penanggung jawab pekerjaan di lapangan.
Situasi tersebut menimbulkan kesan saling mengarahkan ketika konfirmasi dilakukan. Padahal, kejelasan mengenai penanggung jawab pelaksanaan proyek menjadi hal penting untuk memastikan setiap persoalan teknis dapat ditindaklanjuti secara profesional.
Saat dikonfirmasi, Deni membenarkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan tanggung jawabnya. Namun, ia mengaku sedang mengawasi pekerjaan di Bogor dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Wanda atau Edward.
“Pekerjaan itu memang tanggung jawab saya. Namun, sekarang saya sedang mengawasi pekerjaan di Bogor. Coba hubungi Wanda atau Edward, mereka lebih dekat dengan bos HR,” ujar Deni.
Pernyataan tersebut belum menjawab secara menyeluruh mengenai kondisi konstruksi penahan tanah yang mengalami kerusakan maupun langkah perbaikan yang akan dilakukan.
Oleh karena itu, klarifikasi lebih lanjut dari pihak pelaksana dan pemilik perusahaan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Dugaan Kelalaian Penerapan K3 Jadi Sorotan
Selain kondisi konstruksi, hasil pantauan ifakta.co di lokasi juga menemukan dugaan belum optimalnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja, pengawasan keselamatan di area pekerjaan, serta ketersediaan rambu-rambu lalu lintas dan pengamanan lokasi proyek.
Apabila kondisi tersebut terkonfirmasi, pelaksana proyek perlu segera melakukan evaluasi dan memastikan seluruh ketentuan keselamatan kerja serta pengamanan area pekerjaan diterapkan sebagaimana mestinya.
Sebab, proyek infrastruktur tidak hanya dituntut selesai tepat waktu, tetapi juga wajib memperhatikan keselamatan para pekerja dan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.
DBMSDA Kabupaten Tangerang Diminta Tidak Tutup Mata
Sorotan juga mengarah kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, khususnya Bidang Jalan dan Jembatan, yang memiliki peran dalam pengawasan sesuai kewenangannya.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DBMSDA Kabupaten Tangerang, H. Ardiansyah, telah dihubungi untuk dimintai keterangan mengenai kondisi proyek rehabilitasi jembatan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima.
Belum adanya respons tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai kondisi konstruksi, pengawasan pekerjaan, serta tindak lanjut atas temuan di lapangan masih belum terjawab.
DBMSDA Kabupaten Tangerang diharapkan segera melakukan pemeriksaan langsung dan mengevaluasi kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta dokumen kontrak.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan yang transparan diperlukan agar penggunaan anggaran lebih dari Rp3,4 miliar tersebut benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Transparansi Anggaran dan Mutu Pekerjaan Harus Diutamakan
Penggunaan anggaran publik menuntut tanggung jawab yang jelas dari setiap pihak yang terlibat. Kontraktor tidak cukup hanya menyelesaikan pekerjaan secara administratif, tetapi juga harus memastikan kualitas konstruksi sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.
Temuan kerusakan pada bagian konstruksi penahan tanah perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan penyebab dan tingkat kerusakannya. Dengan demikian, langkah perbaikan dapat ditentukan berdasarkan kondisi faktual, bukan sekadar asumsi.
Masyarakat berhak memperoleh infrastruktur yang aman dan berkualitas dari anggaran yang bersumber dari pajak serta pendapatan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, ifakta.co masih membuka ruang bagi CV Pusaka Puser Jawa, pemilik perusahaan berinisial HR, Deni, Wanda, Edward, serta DBMSDA Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Redaksi ifakta.co akan terus memantau perkembangan proyek tersebut, termasuk tindak lanjut atas temuan kerusakan konstruksi dan penerapan keselamatan kerja di lapangan.
(sib/lex)







