JAKARTA, ifakta.co – Polisi menahan mantan Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kota Lhokseumawe periode 2015-2020 berinisial J (61), yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset milik negara.

J ditahan penyidik Polres Lhokseumawe sejak 24 September 2026. Pria yang berdomisili di Lampeneureut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, itu kini menjalani penahanan di Mapolres Lhokseumawe selama proses penyidikan berlangsung.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan aset yang menjadi objek perkara berupa sebidang tanah seluas 1.689 meter persegi di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Iklan

“Tanah tersebut merupakan aset milik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI,” kata Ahzan, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kasus tersebut bermula ketika J diduga mengurus penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lhokseumawe pada Desember 2016.

Dalam prosesnya, tersangka diduga menggunakan dokumen yang telah dimanipulasi sehingga tanah tersebut seolah-olah merupakan aset milik Dekopinda Lhokseumawe. Tanah kemudian dibagi menjadi tiga bidang dan diterbitkan tiga sertifikat, masing-masing bernomor 309, 310, dan 311.

Ketiga bidang tanah tersebut selanjutnya diduga dijual kepada tiga orang pembeli yang berbeda. Polisi menduga hasil transaksi tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli dari Kementerian Koperasi sebagai pihak yang memiliki aset tersebut. Penyidik juga menyita dokumen yang berkaitan dengan proses jual beli tanah.

Sementara itu, tiga orang yang membeli tanah tersebut masih diperiksa sebagai saksi. Polisi menyatakan mereka tidak mengetahui bahwa bidang tanah yang dibeli merupakan bagian dari aset milik negara.

Atas perkara tersebut, J dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman terhadap pasal yang dikenakan dapat mencapai 20 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe menyatakan penyidik masih menyelesaikan proses pemberkasan sebelum perkara tersebut dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

(wl/wl)

Iklan