BANYUMAS, ifakta.co – Rencana pemekaran Kabupaten Banyumas memasuki babak baru. Pemerintah pusat memberi sinyal positif terhadap pembentukan daerah otonom baru, tetapi meminta Pemkab Banyumas menyederhanakan skema pemekaran.
Jika sebelumnya pemerintah daerah mengusulkan tiga wilayah, kini pemerintah pusat menyarankan pembentukan dua daerah otonom. Skema tersebut mencakup Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banyumas, Nungky Harry Rachmat, mengatakan pemerintah pusat menyampaikan arahan tersebut untuk memperkuat fondasi pemerintahan baru.
Iklan
“Pemerintah pusat memberi saran, usulan itu sebaiknya menjadi dua daerah otonom saja, yaitu Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto,” kata Nungky.
Menurut Nungky, pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan sebelum melangkah lebih jauh. Karena itu, Pemkab Banyumas mulai menyiapkan berbagai aspek pendukung.
Persiapan tersebut mencakup administrasi, kemampuan fiskal, serta infrastruktur pemerintahan. Selain itu, pemerintah juga perlu menata kembali pembagian wilayah kecamatan dan desa atau kelurahan.
Dengan skema terbaru, Pemkab Banyumas tidak lagi menjadikan Banyumas Barat sebagai daerah otonom tersendiri pada tahap awal. Pemerintah pusat justru membuka kemungkinan pembentukan Banyumas Barat pada tahap berikutnya.
Artinya, pemerintah ingin memastikan dua daerah hasil pemekaran mampu membangun fondasi pemerintahan yang kuat terlebih dahulu. Setelah fondasi tersebut matang, pemekaran lanjutan dapat kembali menjadi pembahasan.
Dari Tiga Wilayah Menjadi Dua Daerah Otonom
Rencana pemekaran Banyumas sebenarnya sudah berlangsung selama beberapa tahun. Pemkab Banyumas bahkan telah memasukkan gagasan tersebut dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas 2005-2025.
Kemudian, Pemkab Banyumas mengajukan usulan pemekaran secara resmi melalui Rapat Paripurna DPRD Banyumas pada 6 Januari 2020.
Saat itu, pemerintah mengusulkan tiga daerah otonom. Ketiganya meliputi Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Banyumas Barat.
Pemkab kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah menyampaikan rencana tersebut melalui desa dan kelurahan untuk mendapatkan pemahaman serta masukan dari masyarakat.
Dalam skema lama, Kota Purwokerto mencakup sembilan kecamatan. Wilayah itu antara lain Purwokerto Timur, Purwokerto Barat, Purwokerto Selatan, Purwokerto Utara, Karanglewas, Kedungbanteng, Baturraden, Sumbang, dan Kembaran.
Rencana tersebut juga menempatkan 101 kelurahan dalam cakupan Kota Purwokerto. Pemerintah memproyeksikan sektor jasa, pendidikan, perbankan, perhotelan, transportasi, perdagangan, dan pariwisata sebagai penopang ekonomi daerah.
Sementara itu, rancangan Kabupaten Banyumas mencakup sepuluh kecamatan. Wilayah tersebut meliputi Rawalo, Kebasen, Banyumas, Kalibagor, Patikraja, Sokaraja, Somagede, Kemranjen, Sumpiuh, dan Tambak.
Pemerintah merancang Kecamatan Banyumas sebagai ibu kota kabupaten baru. Wilayah tersebut juga memiliki potensi pertanian dan pariwisata sebagai sektor ekonomi utama.
Adapun Banyumas Barat dalam rancangan lama mencakup delapan kecamatan. Wilayahnya meliputi Lumbir, Gumelar, Pekuncen, Ajibarang, Cilongok, Purwojati, Jatilawang, dan Wangon.
Pemerintah sebelumnya memproyeksikan sektor industri, hortikultura, dan pariwisata sebagai kekuatan ekonomi Banyumas Barat.
Namun, arahan terbaru pemerintah pusat mengubah konfigurasi tersebut. Pemkab Banyumas kini perlu menyesuaikan kembali pembagian wilayah berdasarkan skema dua daerah otonom.
Perubahan itu tentu membutuhkan kajian lebih lanjut. Pemerintah perlu menghitung kemampuan keuangan daerah, kesiapan aparatur, kebutuhan infrastruktur, hingga pelayanan publik.
Selain itu, pembentukan daerah baru harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemekaran bukan sekadar perubahan batas wilayah atau pembentukan struktur pemerintahan baru.
Pemekaran juga harus memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap wilayah memiliki sumber pendapatan serta kemampuan menjalankan pemerintahan secara mandiri.
Meski pemerintah pusat sudah memberi sinyal positif, proses pemekaran belum otomatis berjalan. Pemerintah masih menghadapi kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Karena itu, masyarakat Banyumas masih harus menunggu tahapan lanjutan dari pemerintah pusat. Sementara itu, Pemkab Banyumas dapat menggunakan waktu yang ada untuk memperkuat dokumen, kajian, dan kesiapan teknis.
Jika seluruh fondasi memenuhi ketentuan, usulan pemekaran dapat memasuki tahapan berikutnya. Dengan demikian, perubahan Banyumas menjadi dua daerah otonom masih membutuhkan proses panjang sebelum benar-benar terealisasi.



