BANYUMAS, ifakta.co – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pensiunan di Purwokerto mengungkap aliran uang yang menarik perhatian majelis hakim. Terdakwa Nurma Handika Sari alias Dika mengakui dirinya menerima dana dari sejumlah korban melalui rekening pribadi.

Pengakuan tersebut muncul saat Dika menjalani pemeriksaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Jaksa Penuntut Umum kemudian menggali lebih jauh cara terdakwa mengelola dana yang masuk.

Dalam sidang itu, Dika mengakui menerima uang dari tiga korban. Mereka yakni Sukirah, Edi Wahyono, dan Rohmiyati. Dana yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut tidak masuk ke rekening bank untuk keperluan sebagaimana yang menjadi dasar penghimpunan dana.

Iklan

Sebaliknya, uang tersebut masuk ke rekening pribadi Dika. Jaksa kemudian menanyakan penggunaan dana itu kepada terdakwa.

Dika pun mengakui dirinya memakai sebagian uang tersebut untuk membayar bunga atau keuntungan kepada nasabah lain. Artinya, dana dari satu kelompok korban mengalir untuk memenuhi pembayaran kepada pihak lain.

Tindakan tersebut tidak mendapat persetujuan dari pemilik dana. Karena itu, majelis hakim menyoroti pola pengelolaan uang tersebut dalam persidangan.

Majelis hakim menyebut pola itu sebagai “gali lubang tutup lubang”. Istilah tersebut menggambarkan penggunaan dana baru untuk memenuhi kewajiban kepada pihak yang lebih dulu menyerahkan uang.

Dalam praktik keuangan ilegal, pola semacam ini kerap dikaitkan dengan money game atau skema Ponzi. Skema tersebut pada dasarnya mengandalkan dana peserta baru untuk membayar keuntungan kepada peserta sebelumnya.

Pengelolaan Dana Berlangsung di Luar Prosedur Resmi

Pengamat dan praktisi hukum Sri Wityasno menilai aparat perlu melihat aktivitas usaha yang mendasari penghimpunan dana tersebut. Menurutnya, keberadaan usaha yang sah dan benar-benar berjalan menjadi salah satu hal penting dalam melihat perkara semacam ini.

“Ketika dana dari investor baru digunakan untuk membayar imbal hasil investor lama tanpa ada kegiatan usaha yang sah dan riil, maka secara yuridis unsur dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan telah terpenuhi sempurna,” kata Sri Wityasno, dikutip dari Radarmas (5/9).

Selain itu, Sri menilai kondisi tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai risiko bisnis biasa. Dia juga membedakannya dengan persoalan wanprestasi.

Menurut Sri, pelaku dapat menggunakan dana yang berada dalam penguasaannya untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Pada saat yang sama, pola tersebut dapat menciptakan kesan seolah-olah kegiatan investasi masih berjalan normal.

Dalam persidangan, Dika juga mengakui aktivitas penghimpunan serta pengelolaan dana tersebut muncul atas inisiatif pribadinya. Aktivitas itu berlangsung di luar prosedur resmi kantor tempat dia pernah bekerja.

Dika menyatakan bank tempatnya pernah bekerja tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut. Dengan demikian, pengelolaan dana dalam perkara ini tidak berkaitan dengan prosedur resmi bank tersebut.

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana pensiunan itu masih berjalan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Proses persidangan selanjutnya akan menguji keterangan terdakwa, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang muncul selama pemeriksaan perkara.

Sementara itu, masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara serupa dapat segera melapor kepada kepolisian. Laporan tersebut penting agar aparat dapat menelusuri dugaan tindak pidana dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(naf/lex)

Iklan