JAKARTA, ifakta.co – Persoalan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kristian Feoh memasuki babak baru. Bupati Rote Ndao Paulus Henuk bertemu dengan Yandry Funai Nalle selaku penerima kuasa dari Kristian Feoh untuk melakukan klarifikasi terkait proses pengurusan sertifikat tanah yang hingga kini belum tuntas.
Pertemuan berlangsung pada Selasa malam, 29 September 2026, di Mall Atrium Senen, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut menjadi forum klarifikasi untuk mempertemukan penjelasan kedua pihak sekaligus mencari titik terang atas persoalan pertanahan yang disebut telah berlangsung hampir satu tahun.
Yandry Funai Nalle menjelaskan, dirinya menerima kuasa dari Kristian Feoh untuk mengurus proses sertifikat tanah yang berada di Desa Mbueain, Dusun Say, Kabupaten Rote Ndao.
Iklan
Namun, dalam prosesnya, pengurusan sertifikat tersebut disebut mengalami kendala setelah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Rote Ndao.
Surat tertanggal 5 Januari 2026 itu berkaitan dengan larangan penerbitan sertifikat pada kawasan pesisir atau sempadan pantai di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Menurut Yandry, pihaknya baru mengetahui keberadaan surat tersebut sekitar 12 Mei 2026 setelah memperoleh informasi dari staf loket BPN Rote Ndao.
“Selama proses pengurusan, kami baru mengetahui adanya surat tersebut sekitar bulan Mei. Kami mendapat informasi dari pihak BPN melalui staf loket bahwa ada surat dari pemerintah daerah yang menjadi salah satu dasar hambatan terkait proses penerbitan sertifikat,” ujar Yandry kepada ifakta.co
Yandry juga menyebut terdapat rangkaian peristiwa sebelum surat tersebut diterbitkan. Menurutnya, pada 3 Januari 2026, atau dua hari sebelum surat tertanggal 5 Januari 2026 diterbitkan, Bupati Rote Ndao disebut datang ke lokasi objek tanah yang dikuasai Kristian Feoh.
“Kami ketahui bahwa pada 3 Januari 2026 Bupati datang ke objek tanah Bapak Kristian,” jelas Yandry.
Setelah itu, kata Yandry, muncul surat Pemerintah Kabupaten Rote Ndao kepada BPN yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat di kawasan pesisir atau sempadan pantai.
Yandry menegaskan, objek tanah yang sedang dalam proses pengurusan tersebut bukan tanah yang sebelumnya sama sekali belum pernah memiliki sertifikat.
Menurut dia, objek tersebut sebelumnya telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik oleh BPN Rote Ndao sekitar tahun 2023.
Sertifikat tersebut tercatat atas nama Jenzi Lukius Gasperz alias Luki dengan nomor 24.15.08.02.1.00288.
Namun, pada 3 Desember 2025, Jenzi Lukius Gasperz disebut menyerahkan kembali sertifikat tersebut kepada BPN Rote Ndao dengan alasan bahwa sertifikat tersebut bukan miliknya dan tanah tersebut juga bukan merupakan miliknya.
“Yang bersangkutan menyerahkan kembali sertifikat tersebut kepada BPN karena menyatakan bahwa tanah itu bukan miliknya. Ia juga berharap sertifikat tersebut dikembalikan kepada pemilik sebenarnya, yaitu Kristian Feoh,” kata Yandry.
Menurut Yandry, proses tersebut juga telah dituangkan dalam dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah yang dikeluarkan oleh BPN Rote Ndao terkait objek tanah tersebut.
Bupati Bertemu Penerima Kuasa
Di tengah proses yang belum kunjung selesai, Yandry kemudian mendapat undangan dari Bupati Rote Ndao untuk bertemu dan melakukan klarifikasi.
Namun, karena saat itu Yandry sedang berada di Jakarta, pertemuan baru dapat dilaksanakan pada 29 September 2026 malam.
“Bupati yang mengajak saya untuk bertemu. Tujuannya untuk sama-sama melakukan klarifikasi, baik dari sisi saya sebagai penerima kuasa Bapak Kristian maupun dari sisi pemerintah daerah,” ujar Yandry.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyampaikan penjelasan masing-masing mengenai persoalan tanah dan surat yang sebelumnya dikirimkan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao kepada BPN.
Yandry menyampaikan bahwa dirinya hadir sebagai penerima kuasa Kristian Feoh dan menjelaskan tahapan pengurusan sertifikat serta dokumen dan persyaratan yang telah dipenuhi.
Menurut Yandry, Bupati Rote Ndao juga memberikan penjelasan mengenai surat yang dikeluarkan pemerintah daerah serta persoalan sempadan pantai yang menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam proses tersebut.
Yandry menegaskan, berbagai persyaratan yang diminta pihak BPN Rote Ndao dalam proses pengurusan SHM tersebut telah dipenuhi.
“Semua persyaratan yang disampaikan kepada kami sudah kami penuhi. Bahkan prosesnya sudah dimulai dari permohonan pendaftaran, kelengkapan dokumen persyaratan sampai pembayaran SPS 1 dan SPS 2 juga sudah kami lakukan,” ungkap Yandry.
Ia juga menyebut pembayaran pajak untuk tahun 2025 dan 2026 telah dilakukan.
“Pajak 2025 dan 2026 juga sudah kami bayarkan. Jadi dari sisi persyaratan dan tahapan administrasi yang diminta, kami sudah memenuhi apa yang disampaikan kepada kami,” katanya.
Yandry menambahkan, Kristian Feoh disebut telah menguasai secara fisik objek tanah tersebut sejak 1998, sedangkan pembayaran pajak disebut telah dilakukan sejak 2018 hingga sekarang.
Selain itu, Yandry menyebut proses pengukuran kedua atas objek tanah tersebut juga telah dilakukan.
Usai melakukan klarifikasi, menurut Yandry, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk kemudian menghubungi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, I Wayan Sudiartha, melalui sambungan telepon di hadapannya.
Komunikasi tersebut, menurut Yandry, membahas tindak lanjut proses penerbitan SHM atau balik nama sertifikat hak milik atas nama Kristian Feoh.
“Bupati langsung menelepon Kepala BPN Rote Ndao di depan saya. Dalam komunikasi itu, Bupati meminta agar proses terkait penerbitan SHM atau balik nama sertifikat hak milik atas nama Bapak Kristian Feoh segera ditindaklanjuti,” ungkap Yandry.
Yandry menyebut Kepala BPN Rote Ndao dalam komunikasi tersebut menyatakan siap menindaklanjuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Yandry, komunikasi tersebut menjadi langkah penting setelah persoalan pengurusan sertifikat berlangsung cukup lama.
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, wartawan juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, I Wayan Sudiartha, terkait proses pengurusan SHM Kristian Feoh dan komunikasi dengan Bupati Rote Ndao.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kakan Wayan Sudiartha terlebih dahulu menanyakan identitas serta sumber nomor kontak wartawan.
“Dari siapa mendapatkan nomor saya?” demikian respons Kakan Wayan Sudiartha saat dikonfirmasi ifakta.co
Hingga berita ini disusun, pihak BPN Rote Ndao belum memberikan penjelasan substantif mengenai proses penerbitan SHM atas nama Kristian Feoh, termasuk mengenai surat Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tertanggal 5 Januari 2026 dan tindak lanjut komunikasi dengan Bupati Rote Ndao.
Sebagai penerima kuasa, Yandry berharap komunikasi antara Bupati Rote Ndao dan Kepala BPN tersebut segera ditindaklanjuti dalam bentuk proses administrasi yang konkret.
“Harapan saya sebagai penerima kuasa adalah Kepala BPN Rote Ndao segera menindaklanjuti hasil komunikasi dengan Bupati. Karena seluruh persyaratan yang diminta sudah kami penuhi, proses pengukuran kedua sudah dilakukan, SPS 1 dan SPS 2 sudah dibayar, serta pajak 2025 dan 2026 juga sudah dibayarkan. Bahkan semua hambatan terkait Hutan Lindung dan PIPPIB pun sudah kami clearkan dengan Kementerian Kehutanan pada April lalu,” tegas Yandry.
Yandry menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus dalam proses tersebut.
“Kami tidak meminta sesuatu di luar aturan. Kami hanya meminta agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan ada kepastian hukum serta keadilan terhadap tanah kami,” katanya.
Ia berharap setelah adanya klarifikasi bersama Bupati Rote Ndao dan komunikasi langsung dengan Kepala BPN pada 29 September 2026, proses pengurusan sertifikat tersebut dapat segera memperoleh kejelasan.
“Kami menghargai langkah Bupati yang sudah mengajak kami bertemu untuk klarifikasi. Bupati juga sudah langsung menghubungi Kepala BPN Rote Ndao di depan saya dan meminta agar proses ini segera ditindaklanjuti. Sekarang kami berharap hasil komunikasi tersebut benar-benar dilaksanakan sehingga ada kepastian mengenai penerbitan SHM atau balik nama Sertifikat Hak Milik atas nama Bapak Kristian Feoh,” pungkas Yandry.
(sib/lex)

