BANYUMAS, ifakta.co – Pemulihan kerugian nasabah menjadi perhatian Komisi VI DPR RI setelah Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan hukuman kepada Nurma Handika Sari alias Dika. DPR mendorong aparat penegak hukum menelusuri aset yang berasal dari tindak pidana tersebut melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai penelusuran aset penting agar proses hukum tidak berhenti pada hukuman penjara. Menurutnya, aparat perlu mencari aset yang masih berkaitan dengan hasil kejahatan.
Aset tersebut dapat berupa tanah, bangunan, kendaraan, maupun bentuk kekayaan lain. Setelah proses hukum memenuhi ketentuan, aset dapat masuk mekanisme penyitaan dan pelelangan untuk membantu mengembalikan kerugian korban.
Iklan
“Bagaimana yang terbaik untuk bisa mengembalikan sebagian, syukur-syukur seluruhnya dari kerugian korban. Kami mengusulkan harus ditindaklanjuti dengan mencari aset-aset dari oknum tersebut. Kalau ada aset berupa tanah, bangunan, mobil, apapun itu bisa disita dan dijual,” kata Adisatrya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurut Adisatrya, langkah tersebut penting karena korban masih menghadapi kerugian finansial setelah perkara masuk tahap putusan. Karena itu, aparat perlu mengejar aspek pemulihan aset selain menjalankan hukuman pidana terhadap pelaku.
Komisi VI, lanjutnya, telah mengikuti perkembangan perkara tersebut sejak kasus mencuat. DPR juga menghormati putusan PN Purwokerto yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara kepada Dika.
Namun, Adisatrya menilai besaran hukuman tersebut belum sebanding dengan kerugian yang korban alami. Karena itu, ia berharap proses hukum lanjutan dapat memberikan peluang lebih besar bagi korban untuk memperoleh penggantian.
“Kami sangat prihatin dengan apa yang terjadi. Kami sudah dapat informasi yang bersangkutan divonis 1 tahun 10 bulan dan mengganti kerugian korban walau nilainya masih jauh dari yang diharapkan. Kalau melihat hukumannya dengan derita korban, ini sangat tidak adil. Tapi itu sudah menjadi keputusan pengadilan yang sebagai negara hukum harus kita hormati. Suka tidak suka kita harus terima,” ujarnya.
DPR Soroti Penelusuran Aset dan Posisi Bank
Adisatrya juga meminta publik melihat perkara tersebut secara proporsional. Ia menilai tindak pidana yang Dika lakukan tidak otomatis menunjukkan keterlibatan korporasi tempatnya bekerja.
Menurutnya, Bank Mandiri Taspen justru ikut mengalami kerugian akibat tindakan mantan karyawannya tersebut. Ia merujuk pada amar putusan PN Purwokerto yang menyebut tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah dilakukan Dika secara pribadi.
“Harus kita pahami dan terima juga bahwa tindak pidana ini bukan merepresentasikan korporasi. Korporasi dalam hal ini juga dirugikan,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, fakta persidangan mengungkap penggunaan dana nasabah untuk kepentingan pribadi terdakwa. Menurut informasi yang muncul dalam proses persidangan, Dika menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli sejumlah barang bernilai tinggi.
Aset yang menjadi sorotan antara lain rumah dan kendaraan. Selain itu, terdakwa juga menggunakan sebagian dana untuk kebutuhan konsumtif.
Karena itu, Adisatrya menilai UU TPPU dapat membantu aparat menelusuri aliran dana serta aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Mekanisme tersebut juga dapat mendukung proses asset recovery atau pemulihan aset bagi korban.
Penelusuran aset menjadi penting karena pelaku dapat mengubah bentuk uang hasil kejahatan menjadi berbagai jenis kekayaan. Aparat, karena itu, perlu mengikuti aliran dana dan mengidentifikasi aset yang masih memiliki hubungan dengan tindak pidana.
“Makanya, pasal tindak pencucian uang ini juga harus diaktifkan, supaya oknum yang bersangkutan tidak lepas dari tanggung jawabnya untuk pengembalian kerugian nasabah,” pungkas Adisatrya.
Dorongan tersebut menempatkan pemulihan kerugian korban sebagai salah satu perhatian utama setelah putusan pengadilan. Hukuman pidana tetap berjalan, tetapi upaya mengembalikan aset kepada korban juga perlu mendapat perhatian.
Dengan begitu, proses hukum tidak hanya memberikan konsekuensi pidana kepada pelaku. Proses tersebut juga dapat membuka peluang pemulihan kerugian yang dialami nasabah.
Komisi VI berharap aparat dapat menindaklanjuti penelusuran aset sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah tersebut sekaligus dapat memperjelas posisi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara serta memastikan proses pemulihan berjalan berdasarkan putusan dan ketentuan hukum.
(naf/lex)




