BANYUMAS, ifakta.co – Perkara yang sempat menyeret seorang manajer KTV di Purwokerto, H (52), kini berubah arah. Perempuan berinisial N (27) telah mencabut laporan yang sebelumnya masuk ke Polresta Banyumas.
Pencabutan itu sekaligus memunculkan klarifikasi baru dari pihak N. Kuasa hukum N saat ini, Ade Budi Briliant, mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud menyampaikan tuduhan seperti pemberitaan sebelumnya.
Ade menyebut N telah membuat surat pernyataan tertulis mengenai perkara tersebut. Dalam surat itu, N menyatakan bahwa seseorang berinisial E meminta dirinya membuat pengaduan ke polisi.
Iklan
“Ini ada bukti surat pernyataannya. Ada bukti tertulis yang dibuat oleh N sendiri,” kata Ade, Senin (5/10).
Menurut Ade, N mengaku tidak memahami persoalan hukum ketika membuat laporan. Karena itu, ia mengikuti arahan seseorang yang dikenalnya dan berprofesi sebagai advokat.
Ade juga mengatakan N tidak mengetahui adanya konferensi pers terkait laporan tersebut. Ia menyebut N tidak memberikan persetujuan atas keterangan yang kemudian muncul dalam pemberitaan media.
“Klien kami menyatakan bahwa semua yang ditulis kemarin bukanlah seperti apa yang disampaikan kepada oknum advokat E, tetapi itu dari inisiatifnya,” ujar Ade.
Ade menegaskan pihaknya telah mencabut laporan terhadap H. Setelah pencabutan tersebut, ia mengatakan N dan H memilih menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Menurutnya, N mengambil langkah tersebut karena tidak ingin menanggung beban moral akibat laporan yang menurutnya tidak sesuai dengan keterangan sebenarnya.
“Laporan sudah dicabut. Kita tidak ingin menanggung beban moral karena melaporkan, tetapi isinya tidak benar,” katanya.
Ade juga menyebut penyidik sempat mempertanyakan perbedaan antara pihak yang membuat laporan dan pihak yang memberikan keterangan kepada media.
“Ini juga ditanyakan oleh penyidik, karena tentunya ini aneh. N yang membuat laporan, bukan E. N yang tanda tangan, tetapi yang memberikan informasi dan keterangan E,” ujarnya.
Pihak H Tempuh Langkah Hukum, Advokat Sebelumnya Membantah
Ade mengatakan pihaknya telah memastikan kembali kepada N mengenai substansi peristiwa yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan. Berdasarkan keterangan N kepada kuasa hukum barunya, Ade menyatakan tuduhan perkosaan dan tindak pidana lain terhadap H tidak pernah terjadi.
“Yang kita lakukan di sini betul-betul meluruskan tuduhan yang dilayangkan. Terkait perkosaan dan sebagainya tidak pernah ada. Makanya klien kami kaget, apa yang dia sampaikan dengan apa yang diceritakan tidak sesuai,” kata Ade.
Setelah mencabut laporan, pihak N kemudian menghubungi H melalui kuasa hukumnya. Kedua pihak membuka komunikasi untuk menyelesaikan persoalan.
Ade mengatakan N juga telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada H.
“Atas nama klien kami, kami memohon maaf yang setulus-tulusnya kepada H,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum H, Andri Susanto, mengatakan kedua pihak telah menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Namun, pihak H kemudian mengambil langkah hukum terhadap dua advokat yang sebelumnya memberikan keterangan mengenai perkara tersebut.
Andri mengatakan H membuat laporan pada Senin (5/10) atas dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memulihkan nama H setelah muncul pemberitaan dan keterangan terkait tuduhan sebelumnya.
“Tujuannya untuk memulihkan nama baik H yang sudah dicemarkan oleh dua oknum advokat tersebut, karena mereka tidak punya legal standing dan kuasa,” kata Andri.
Ia menilai kedua advokat tersebut tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan kepada media apabila memang tidak memegang kuasa dari N saat itu.
“Berarti mereka tidak memiliki hak kuasa untuk memberitakan terkait peristiwa yang diceritakan N kepada media,” ujarnya.
Wakasat PPA dan PPO Polresta Banyumas, AKP Mulyo Handako, membenarkan pencabutan laporan tersebut. Ia menyampaikan konfirmasi singkat melalui pesan kepada wartawan.
“Betul, dicabut kemarin,” katanya.
Namun, persoalan soal pendampingan hukum N masih memunculkan perbedaan keterangan. Advokat Esa Caesar Farandi membantah pernyataan yang menyebut dirinya mendampingi N tanpa surat kuasa.
Esa mengatakan N memberikan surat kuasa kepadanya pada 1 September 2026. Menurutnya, surat tersebut menjadi dasar bagi dirinya untuk memberikan pendampingan hukum.
“Surat kuasa ada, dibuat pada 1 September 2026. Mana mungkin saya melangkah mendampingi klien tanpa punya surat kuasa, karena itu yang paling mendasar,” kata Esa.
Ia juga membantah anggapan bahwa N membuat laporan hanya karena mengikuti arahannya. Menurut Esa, N memiliki kehendak sendiri ketika memberikan keterangan kepada penyidik.
Esa mengaku memiliki sejumlah bukti untuk mendukung keterangannya. Bukti tersebut antara lain surat kuasa, komunikasi antara N dan H, serta keterangan N saat membuat laporan dan menjalani pemeriksaan.
“Bukti surat kuasa ada, bukti komunikasi N dengan H ada, dan yang memberikan keterangan saat laporan dan saat diperiksa penyidik itu juga N sendiri, dalam kesadaran penuh serta kondisi badan yang sehat,” ujarnya.
Terkait laporan yang H buat terhadap dirinya, Esa mengatakan pihak H memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia mempertanyakan unsur pencemaran nama baik yang pihak H tuduhkan kepadanya.
“Pencemaran nama baiknya di mana? Tapi ya itu hak mereka, monggo saja. Kita tidak bisa menghalangi,” katanya.
Esa juga mengaku kecewa karena muncul keterangan baru yang menurutnya tidak sesuai dengan rangkaian peristiwa sebelumnya. Meski begitu, ia tidak mempermasalahkan keputusan N mencabut laporan dan menyelesaikan persoalan dengan H.
“Asal tidak malah membalikkan cerita seperti ini. Lho, saya ini kan membantu mendapatkan keadilan, malah jadi seperti ini. Ya tentu saya kecewa,” ujarnya.
Menurut Esa, N seharusnya berkomunikasi dengannya sebelum mencabut laporan. Ia menilai langkah tersebut berkaitan dengan hubungan profesional antara klien dan advokat.
“Yang dilakukan oleh N tidak dapat ditoleransi karena berkaitan dengan profesi advokat. Bahkan sampai dengan N mencabut laporan tidak ada konfirmasi kepada saya,” ujarnya.
Esa kemudian memberikan waktu 1×24 jam kepada N untuk menyampaikan permintaan maaf. Jika N tidak memenuhi permintaan tersebut, ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum.
“Karena saya bekerja dengan surat kuasa, disertai bukti permulaan berupa chat. Tanda terima laporan aduan juga telah dibaca dan dikoreksi sendiri oleh N dan ditandatangani,” katanya.
Dengan pencabutan laporan tersebut, perkara N dan H kini memasuki perkembangan baru. Pihak N menyatakan telah menyelesaikan persoalan dengan H, sedangkan pihak H menempuh langkah hukum terhadap dua advokat yang sebelumnya memberikan keterangan mengenai perkara tersebut.
Sementara itu, perbedaan keterangan mengenai surat kuasa dan proses pelaporan masih menjadi bagian dari persoalan yang berkembang. Penanganan laporan baru dari pihak H selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
(naf/lex)




