BANYUMAS, ifakta.co – Polresta Banyumas kembali mendalami kasus kematian seorang pelajar SMP berinisial SH, 14 tahun. Polisi bersama tim dokter forensik RSUD Margono Soekarjo Purwokerto melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban pada Rabu (9/9).

Petugas membongkar makam SH di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kembaran, Kabupaten Banyumas. Setelah itu, tim dokter forensik melakukan autopsi untuk mencari penyebab pasti kematian korban.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan. Sebab, polisi menemukan dugaan kekerasan yang menimpa SH sebelum meninggal dunia. Namun, penyidik masih membutuhkan hasil pemeriksaan medis untuk memastikan hubungan antara kekerasan dan kematian korban.

Iklan

Kasatres PPA-PPO Polresta Banyumas, AKBP Sitowati, mengatakan tim melakukan ekshumasi sekaligus autopsi untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian SH.

“Kegiatan ini dikandung maksud untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban yang diduga menjadi korban kekerasan yang terjadi pada Sabtu dini hari,” kata Sitowati.

Sementara itu, penyidik terus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, petugas juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui rangkaian kejadian tersebut.

Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan tindak kekerasan. Polisi menduga seseorang memukul SH menggunakan balok kayu. Akan tetapi, penyidik belum memastikan apakah pukulan tersebut langsung menyebabkan korban meninggal.

“Dari hasil penyelidikan sementara, kejadian tersebut adalah peristiwa kekerasan, pemukulan menggunakan balok kayu. Hal tersebut yang sementara ini kami sedang cari apakah itu sebagai penyebab dari kematian korban,” ujar Sitowati.

Karena itu, hasil autopsi menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan. Tim dokter forensik akan mencari temuan medis yang dapat membantu polisi mengurai penyebab kematian korban.

Kronologi Pelajar SH Sebelum Meninggal

Kasus ini bermula saat SH keluar rumah pada Jumat (4/9) malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban pergi menggunakan sepeda motor Honda Fit X berwarna hitam.

Kemudian, SH sempat kembali ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB pada Sabtu (5/9). Setelah itu, korban kembali meminta izin kepada orang tuanya untuk keluar bermain.

Sekitar pukul 02.00 WIB, orang tua korban masih melihat SH berada di depan rumah sambil menggunakan telepon genggam. Setelah itu, orang tua korban tidur. Mereka tidak mengetahui dengan siapa SH kemudian pergi.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, seorang tetangga bernama SW membangunkan orang tua SH. Saat itu, keluarga melihat korban sudah terlentang di atas tanah depan rumah.

Kondisi SH kemudian memburuk. Sekitar pukul 09.30 WIB, korban sudah tidak sadarkan diri. Keluarga juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Tanda tersebut antara lain lebam pada lengan dan tengkuk serta luka pada bagian kepala.

Keluarga kemudian membawa SH ke Rumah Sakit Sinar Kasih untuk memperoleh pertolongan medis. Namun, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia setelah menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya, keluarga membawa jenazah SH pulang dan memakamkannya. Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai dugaan kekerasan yang menimpa korban.

Peristiwa tersebut sebelumnya juga ramai dalam media sosial. Sebuah video yang memperlihatkan pembubaran aksi balap liar sempat beredar. Kericuhan kemudian muncul dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan polisi, SH saat itu mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya. Seseorang diduga memukul korban menggunakan kayu. Pukulan tersebut mengenai bagian kepala dan lengan.

Dalam perkembangan penyidikan, Polresta Banyumas telah menetapkan seorang pria berinisial RM alias U, 25, sebagai tersangka. Warga Kecamatan Purwokerto Timur itu juga telah menjalani penahanan.

Polisi menduga RM menggunakan balok kayu sepanjang sekitar 1,5 meter saat melakukan kekerasan terhadap SH yang melintas di lokasi kejadian.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang sebagai bagian dari penyidikan. Barang tersebut antara lain satu balok kayu sepanjang sekitar 1,5 meter, pakaian yang tersangka kenakan saat kejadian, sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta dokumentasi luka korban.

“Petugas juga mengamankan satu bilah balok kayu dengan panjang sekitar 1,5 meter yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, pakaian yang dikenakan saat kejadian, sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta dokumentasi luka korban,” terangnya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan penyidik masih memperdalam perkara tersebut. Polisi juga terus memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti lainnya,” terangnya.

Dengan proses ekshumasi dan autopsi, polisi berharap hasil pemeriksaan forensik dapat memperjelas penyebab kematian SH. Selain itu, temuan tersebut akan membantu penyidik menyusun perkara secara lebih utuh.

Atas perkara tersebut, polisi menjerat RM dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

(naf/lex)

Iklan