JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Dadan Hindayana dan sejumlah tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Dadan merupakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Proses pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kelengkapan berkas didukung sejumlah alat bukti. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, surat, serta barang bukti lainnya.
Iklan
“Penuntut umum menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen dan barang bukti lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (29/9).
Selain Dadan, Kejagung juga melimpahkan lima tersangka lainnya kepada JPU. Mereka terdiri dari mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian terdapat Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony. Kejagung juga melimpahkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Satu tersangka lainnya adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Setelah tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti selesai, JPU akan melanjutkan proses perkara dengan mengajukan pendaftaran persidangan terhadap para tersangka.
Dalam perkara dugaan korupsi program MBG tersebut, Kejagung mengungkap persoalan dalam mekanisme pengelolaan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Kejagung, program MBG semestinya dikelola yayasan SPPG yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat SPPG yang ditunjuk karena memiliki hubungan afiliasi dengan petinggi BGN.
Selain itu, Kejagung menyebut sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Persoalan lain yang disorot dalam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan mark up harga pengadaan barang. Kejagung menyebut pengadaan tersebut menimbulkan kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG.
Barang yang disebut dalam perkara tersebut mencakup 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp1,03 triliun. Selain itu, terdapat pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pelimpahan perkara ke tahap penuntutan tersebut menandai berlanjutnya proses hukum terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
(can/cin)



