JAKARTA, ifakta.co – Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung! Sebuah nama besar dari lingkungan militer, Kolonel Cpl Budi Utomo, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang program krusial pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Penahanan Budi Utomo tidak di Rutan biasa, melainkan di fasilitas militer, Pomdam Jaya, menandai keseriusan dan kompleksitas penanganan kasus ini.

Penetapan status tersangka terhadap Kolonel Budi Utomo, seorang perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif, bukanlah hal baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkap bahwa Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026.

Iklan

“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil,” kata Anang kepada awak media, Selasa (29/9/2026).

Lantas, apa peran Kolonel Budi Utomo dalam kasus korupsi yang disebut-sebut merugikan negara hingga triliunan rupiah ini? Budi Utomo diketahui memegang posisi strategis di BGN, salah satunya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran.

Lebih jauh lagi, ia juga dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Peran sebagai PPK inilah yang krusial, di mana kewenangannya meliputi berbagai pengadaan, bahkan hingga pengadaan sepeda motor.

Posisi ganda ini menjadikan nama Budi Utomo tak terhindarkan dari pusaran korupsi tata kelola MBG yang tengah diselidiki intensif oleh Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya pada Juli 2026 telah mengisyaratkan keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi tata kelola MBG di BGN ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU,” ujar Syarief kala itu. Kini, inisial tersebut terkuak jelas: Kolonel Cpl Budi Utomo.

Karena Budi Utomo masih berstatus prajurit TNI aktif, proses hukumnya tidak seperti tersangka sipil biasa. Penanganan kasusnya dilakukan melalui mekanisme koneksitas, sebuah pendekatan khusus yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Ini adalah prosedur hukum yang unik, dirancang untuk memastikan penegakan hukum terhadap anggota militer tetap berjalan sesuai koridor hukum militer dan sipil secara bersamaan.

Perbedaan perlakuan juga terlihat dari lokasi penahanan. Jika tersangka sipil dalam perkara yang sama ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan, Kolonel Budi Utomo kini mendekam di lingkungan militer, tepatnya di Pomdam Jaya.

“Militerlah (ditahan). Kalau yang lainnya di Kejaksaan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan,” terang Anang. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung belum merinci pasal-pasal pidana yang akan dikenakan kepada Budi Utomo, menambah teka-teki akan dakwaan yang menantinya.

Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN ini memang telah menjerat sejumlah figur penting. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain yang berasal dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta.

Mereka adalah Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN periode 2024-2025), Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung (mantan Wakil Kepala BGN), Lalu Muhammad Iwan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN), serta dua pihak swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri. Berkas perkara keenam tersangka ini bahkan sudah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Korupsi yang dilakukan oleh Dadan Cs sendiri disebut-sebut mencapai angka fantastis, sekitar Rp10 triliun, hanya dalam waktu setahun menjabat.

Keterlibatan Kolonel Budi Utomo menegaskan bahwa skandal MBG ini memiliki jaringan yang luas dan melibatkan berbagai pihak, dari sipil hingga militer, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik dan pengawasan dana negara.

Publik menanti dengan cemas bagaimana Kejaksaan Agung, bersama Jampidmil, akan membongkar seluruh lapisan kasus ini, menyeret semua pihak yang terlibat, dan mengembalikan kepercayaan terhadap program-program pemerintah yang seharusnya menyejahterakan rakyat.

(wl/wl)

Iklan