JAKARTA, Ifakta.co — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memegang dua jabatan strategis sekaligus. Selain memimpin lembaga yang mengawal pendapatan daerah, ia juga duduk sebagai Komisaris Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro. Berdasarkan profil jajaran komisaris Jakpro, Lusiana ditetapkan sebagai Komisaris Utama melalui Keputusan Para Pemegang Saham pada 4 Agustus 2025. Sebelumnya, ia tercatat sebagai komisaris perusahaan tersebut.
Dua jabatan. Dua tanggung jawab. Satu nama. Di satu sisi, Lusiana mengemban mandat mengawal penerimaan daerah. Di sisi lain, ia berada di puncak fungsi pengawasan BUMD strategis milik Pemprov DKI Jakarta. Bapenda mengurus sumber pendapatan yang menopang pembangunan dan pelayanan publik, sementara Jakpro menjalankan kepentingan bisnis dan berbagai proyek BUMD. Keduanya berada dalam orbit Pemprov DKI Jakarta. Di titik inilah pertanyaan publik menjadi penting: bagaimana dua amanah strategis itu dijalankan tanpa membuat garis kepentingan menjadi kabur?
Persoalannya bukan semata boleh atau tidak boleh. Ada soal fokus, independensi, kepatutan, dan potensi benturan kepentingan. Jika rangkap jabatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, Pemprov DKI semestinya menjelaskannya secara terbuka: apa dasar pengangkatannya, bagaimana pembagian tanggung jawab, bagaimana mekanisme pencegahan konflik kepentingan, dan ketika kepentingan Bapenda bersinggungan dengan Jakpro, siapa yang memastikan keputusan tetap objektif?
Iklan
Jangan sampai seluruh pertanyaan itu berhenti pada kalimat “sudah sesuai aturan.” Pemerintahan yang baik tidak cukup hanya legal. Ia juga harus patut, transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jakarta pun tidak kekurangan orang kompeten. Karena itu, publik layak bertanya: mengapa harus satu orang? Apakah tidak tersedia figur lain untuk menduduki kursi Komisaris Utama Jakpro tanpa merangkap jabatan strategis di pemerintahan? Ini bukan untuk meragukan kapasitas Lusiana, tetapi untuk mempertanyakan desain tata kelola yang menempatkan dua tanggung jawab besar pada satu figur.
Tajuk ini bukan vonis dan tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun transparansi tetap wajib. Lusiana berhak menjelaskan, Jakpro perlu menerangkan prosesnya, dan Pemprov DKI harus membuka mekanisme pengawasan serta pencegahan konflik kepentingan. Buka dokumennya. Jelaskan batas kewenangannya. Terangkan mekanismenya. Jika semuanya sesuai aturan dan tata kelola, transparansi akan memperkuat kepercayaan. Jika terdapat celah, pemerintah harus berani memperbaikinya.
Sebab jabatan publik bukan privilese. Ia amanah. Dan publik adalah pengawas terakhirnya. Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar Lusiana Herawati, melainkan wajah tata kelola DKI Jakarta. Dua kursi boleh ditempati satu orang, tetapi jangan sampai dua kepentingan membuat garis pengawasan menjadi kabur. Ketika Kepala Bapenda duduk di puncak Jakpro, satu pertanyaan tetap menggema: Siapa Mengawasi Siapa?
(Jo)
