JAKARTA, ifakta.co – Tanjung Priok pernah dikenal sebagai kawasan yang tak pernah benar-benar tidur. Ketika aktivitas bongkar muat di pelabuhan masih berlangsung hingga larut malam, berbagai tempat hiburan seperti bar, karaoke, rumah musik, hotel, dan usaha hiburan lainnya justru mulai dipadati pengunjung.
Perputaran uang di sektor hiburan malam diyakini tidak kecil. Pelaut, buruh bongkar muat, sopir truk, hingga pekerja pelabuhan menjadi bagian dari roda ekonomi yang menghidupkan kawasan tersebut selama puluhan tahun.
Namun, di balik geliat ekonomi itu, muncul pertanyaan yang hingga kini belum banyak terjawab. Seberapa besar kontribusi sektor hiburan malam terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari penerimaan pajak daerah?
Iklan
Sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, usaha jasa hiburan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan pada umumnya ditetapkan sebesar 10 persen, sedangkan khusus diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif 40 persen. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Besarnya tarif tersebut menunjukkan bahwa sektor hiburan memiliki potensi penerimaan yang signifikan bagi daerah. Sebelum skema PBJT diberlakukan, realisasi penerimaan pajak hiburan DKI Jakarta pada 2023 tercatat mencapai sekitar Rp687 miliar, melampaui target yang ditetapkan pemerintah daerah.
Di sisi lain, hingga kini belum tersedia data yang dipublikasikan secara rinci mengenai jumlah tempat hiburan yang aktif beroperasi di kawasan Tanjung Priok, berapa yang telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah, maupun berapa kontribusi sektor tersebut terhadap PAD Jakarta Utara.
Kondisi tersebut menjadi ruang yang patut mendapat perhatian pemerintah. Pengawasan terhadap tempat hiburan seharusnya tidak hanya menyangkut jam operasional dan ketertiban umum, tetapi juga kepatuhan terhadap perizinan usaha, administrasi perpajakan, serta penyetoran pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi data menjadi bagian penting dari pengawasan publik. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana potensi pajak dari sektor hiburan telah dioptimalkan sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Di balik gemerlap lampu dunia malam, terdapat kewajiban kepada negara yang tidak boleh diabaikan. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah bisnis hiburan menghasilkan keuntungan, melainkan apakah seluruh potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut telah benar-benar masuk ke kas daerah.
(de/jo)


