JAKARTA, Ifakta.co – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Pati kembali mengguncang nalar publik. Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sebuah pengkhianatan eksistensial terhadap nilai-nilai samawi. Di tengah citra pesantren sebagai benteng moralitas, munculnya predator seksual yang bersembunyi di balik simbol agama menciptakan luka traumatis yang mendalam bagi korban dan institusi pendidikan Islam.
Manipulasi Teologis dan Relasi Kuasa
Agama hadir untuk memuliakan martabat manusia (hifz al-nafs). Namun, ironi menyakitkan muncul ketika oknum pendidik menggunakan jubah kesalehan sebagai tameng kekuasaan. Dalam ruang pendidikan yang kaku, pelaku sering kali memanipulasi konsep adab dan ketaatan untuk melumpuhkan daya kritis santriwati.
Para korban terjebak dalam dilema yang menyesakkan. Mereka tidak hanya menghadapi ancaman fisik, tetapi juga intimidasi psikologis. Doktrin ketaatan buta membuat korban merasa bahwa melawan guru adalah bentuk kedurhakaan, sementara berbicara adalah fitnah. Inilah yang kita sebut sebagai penyalahgunaan relasi kuasa: pelaku membangun kepercayaan melalui simbol religius, lalu menghancurkannya demi memuaskan hawa nafsu.
Iklan
Refleksi Quranic : Kisah “Anjing” yang Terpaku pada Bumi
Fenomena seseorang yang memiliki kedalaman ilmu namun justru terjerumus ke dalam perilaku nista bukanlah hal baru. Al-Qur’an menggambarkan fenomena ini dengan metafora yang sangat tajam dalam QS. Al-A’raf: 175-176 :
“Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan), kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan, maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan mengikuti hawa nafsunya yang rendah, maka perumpamaannya seperti anjing…”
Ayat ini memperingatkan bahwa ilmu agama tidak secara otomatis menjadi penjamin akhlak jika hati seseorang telah tertutup oleh syahwat. Ketika seorang pemegang otoritas agama memilih “merangkak ke bumi” (mengejar nafsu rendah), ia kehilangan kemuliaan insaniyahnya. Pengetahuan yang ia miliki tidak lagi menjadi cahaya, melainkan alat untuk memanipulasi kebenaran.
Islam menempatkan perempuan dalam kedudukan yang mulia sebagai saqa’iq, belahan jiwa yang setara dalam martabat kemanusiaan.
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka…” (QS. An-Nur: 30).
Memisahkan Institusi dari Predator
Publik harus mampu memisahkan antara kritik terhadap pelaku dan serangan terhadap institusi. Membela korban bukan berarti memusuhi pesantren. Sebaliknya, mengusut tuntas predator seksual adalah upaya nyata untuk menjaga kesucian pesantren itu sendiri.
Menutup-nutupi kejahatan demi menjaga “citra” lembaga hanyalah bentuk pembiaran yang akan melahirkan korban baru. Pesantren yang sehat adalah pesantren yang memiliki:
- Transparansi dan Akuntabilitas : Pengawasan tidak boleh hanya berbasis loyalitas buta.
- Mekanisme Pengaduan Aman : Santri harus memiliki ruang untuk melapor tanpa rasa takut dicap durhaka.
- Pendampingan Psikologis : Memprioritaskan pemulihan trauma korban di atas segala kepentingan politik lembaga.
Alarm bagi Kesadaran Kolektif
Tragedi di Pati adalah alarm keras bagi kita semua. Moralitas tidak bisa diukur hanya dari kefasihan bicara soal surga atau atribut lahiriah. Jika topeng agama terus dibiarkan menutupi wajah kejahatan, maka yang hancur bukan hanya masa depan para santriwati, tetapi juga fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi agama.
Negara dan masyarakat tidak boleh ragu untuk bertindak. Siapa pun pelakunya, terlepas dari status sosial atau gelar keagamaan yang disandangnya, harus tunduk pada hukum. Karena pada akhirnya, membela yang tertindas adalah inti paling murni dari ajaran agama itu sendiri.
Menjaga Identitas dan Marwah Kelembagaan
Kita harus menyadari bahwa identitas diri bagi seorang penuntut ilmu bukanlah sekadar atribut fisik, melainkan cerminan dari prinsip yang kokoh. Mengenakan pakaian dan menunjukkan perilaku yang sesuai dengan tuntunan agama adalah bentuk ketaatan terhadap identitas kultural kita sendiri, bukan sekadar mengekor pada tren kebarat-baratan yang sering kali tidak relevan dengan akar nilai ketimuran. Keanggunan seorang santri terletak pada konsistensinya menjaga adab dan identitas tersebut sebagai benteng dari degradasi moral global.
Namun, kedisiplinan dalam beridentitas ini tidak boleh tercoreng oleh stigma akibat ulah segelintir orang. Kita harus dengan tegas menyatakan bahwa dosa personal seorang oknum sama sekali tidak merepresentasikan kegagalan kurikulum pesantren maupun kesucian ajaran agama itu sendiri. Agama memberikan kompas moral yang sempurna, sementara manusia dengan segala kelemahannya adalah subjek yang bisa saja tersesat saat mengabaikan kompas tersebut. Menyalahkan institusi atas kesalahan oknum adalah sebuah kekeliruan logika; justru institusi dan ajaran agama inilah yang menjadi instrumen utama untuk mengoreksi dan membersihkan perilaku menyimpang tersebut demi menjaga kesucian kiblat pendidikan kita.
(fa/fza)

