TANGERANG, ifakta.co – Mobil mewah BYD Denza hitam berpelat unik “R1 126” yang dikaitkan dengan Bos 126 Club mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah dihentikan dan ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang. Kendaraan tersebut dicegat petugas usai diduga sempat mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang, memicu tanda tanya di tengah masyarakat.
Peristiwa itu terjadi saat petugas melakukan pengawasan lalu lintas di kawasan lampu merah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/5/2026) malam. Di tengah aktivitas pengawasan rutin, mobil dengan pelat nomor mencolok itu menarik perhatian aparat.
Hasil pemeriksaan petugas menemukan dugaan pelanggaran pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan kendaraan tersebut. Pelat nomor “R1 126” diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana aturan yang berlaku.
Iklan
Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama membenarkan adanya penindakan terhadap kendaraan tersebut.
“Terjadi pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan,” kata Fery saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, polisi menduga terdapat perubahan atau modifikasi pada bentuk tulisan pelat nomor sehingga tidak sesuai standar resmi. Petugas kemudian langsung memberikan tindakan berupa sanksi tilang.
“Petugas kami kemudian memberikan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan tersebut,” ujarnya.
Namun yang menyita perhatian bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas. Sebelum ditindak, kendaraan itu disebut sempat berada di lingkungan Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang. Informasi tersebut memunculkan perhatian publik terkait tujuan kedatangannya dan agenda yang dijalankan sebelum akhirnya kendaraan tersebut dihentikan aparat kepolisian
Saat dikonfirmasi ifakta.co terkait adanya pertemuan tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriatna membenarkan bahwa pihaknya menerima kedatangan mereka sebagai bagian dari proses penanganan.
“Terimakasih atas informasinya, hal tersebut bagian dari proses penanganan,” kata Ana Supriatna kepada ifakta.co.
Ia menjelaskan, pihak yang datang sudah menunggu sejak jam kerja dan baru dapat diterima menjelang sore hari.
“Maaf mereka menunggu dari jam kerja dan baru saya layani menuju sore,” ujarnya.
Ana juga menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti terkait operasional 126 Club yang disebut masih berjalan.
“Terkait 126 masih operasional, saya akan perintahkan tim untuk mengidentifikasi objek tersebut,” tegasnya.
Penindakan itu merupakan bagian dari kewenangan Polri dalam menegakkan aturan lalu lintas sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(sib/lex)



