TANGERANG, ifakta.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman, terkait dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya operasi penangkapan terhadap AKP Pardiman.
Menurut Eko, penindakan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Handik Zusen, bersama Kasatgas NIC Komisaris Besar Kevin Leleury.
Iklan
“Telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel,” kata Eko, Senin (27/7).
Selain menangkap AKP Pardiman, Bareskrim Polri juga mengamankan enam personel yang bertugas di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Tak hanya itu, seorang anggota dari Polda Aceh turut diamankan dalam perkara yang sama.
“Beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang Anggota Polda Aceh, terkait Kasus Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum (penegakkan hukum) narkoba,” tuturnya.
Meski telah mengungkap adanya penangkapan tersebut, Eko belum menjelaskan secara rinci kronologi maupun peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditangani.
Ia mengatakan proses penyidikan masih berlangsung sehingga penyidik terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Eko.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri belum merinci barang bukti yang diamankan maupun konstruksi perkara yang menjerat AKP Pardiman beserta sejumlah anggota kepolisian lainnya. Polisi menyatakan informasi lengkap akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai dilakukan.
(sib/lex)



