JAKARTA, ifakta.co – Polres Metro Jakarta Barat memburu sosok yang diduga menjadi pengendali jaringan produksi narkotika jenis etomidate yang beroperasi di sebuah kawasan perumahan di PIK 2, Tangerang. Nilai barang bukti dan potensi produksi jaringan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp120 miliar.

Kanit 2 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Jimi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial CF, seorang warga negara China, kegiatan produksi tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial AC.

AC kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga AC masih berada di China.

Iklan

“AC kini berstatus DPO dan diduga kuat menjadi pengendali utama jaringan narkoba ini,” kata Jimi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Menurut Jimi, CF datang ke Indonesia beberapa kali sebelum akhirnya ditangkap saat menjalankan aktivitas produksi di laboratorium tersembunyi tersebut.

CF tercatat pertama kali datang ke Indonesia pada Juli 2026. Setelah itu, dia kembali ke China pada Agustus sebelum kembali lagi ke Indonesia pada September. Beberapa hari setelah kedatangannya, polisi menangkap CF di lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi.

“Saudara CF ini kita juga sudah sesuaikan dengan hasil pemeriksaan awal dua kali datang ke Indonesia yaitu pada Juli dan Agustus kembali lagi ke Indonesia. Jadi, dia pada Juli datang ke Indonesia, kemudian pada Agustus dia kembali ke China. Pada September dia kembali lagi ke Indonesia yang beberapa hari selanjutnya kita amankan,” ujar Jimi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, CF disebut datang ke Indonesia atas perintah AC. Tersangka dijanjikan keuntungan dari aktivitas produksi etomidate tersebut.

Polisi menduga kegiatan produksi telah berlangsung sekitar dua bulan sebelum laboratorium tersebut dibongkar. Selama periode tersebut, CF disebut telah menghasilkan ratusan cartridge berisi etomidate.

“Jadi di sana saudara AC menjanjikan keuntungan-keuntungan yang menurut saudara CF ini menjanjikan. Namun, belum sempat mendapatkan keuntungan tersebut, sudah kita amankan terlebih dahulu,” kata Jimi.

Pengungkapan jaringan tersebut bermula dari penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Polisi kemudian menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai clandestine laboratory atau laboratorium ilegal untuk memproduksi etomidate.

Dari lokasi tersebut, polisi menangkap CF dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1.008 cartridge yang telah berisi etomidate dan diduga siap diedarkan, bahan baku, bahan perisa, serta sekitar 12 ribu cartridge kosong.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan pengungkapan tersebut penting karena lokasi yang ditemukan bukan hanya digunakan untuk menyimpan barang, tetapi juga diduga menjadi tempat produksi.

“Yang paling menjadi perhatian kita adalah banyaknya beredar cartridge etomidate yang mengandung narkotika yang sangat berbahaya. Dan kita, Polres Jakarta Barat, telah mengungkap pabriknya atau labnya untuk pembuatan etomidate tersebut untuk disebarkan di wilayah Indonesia,” kata Nasriadi.

Polisi juga menemukan sejumlah bahan dan peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan cartridge etomidate. Berdasarkan pemeriksaan awal, bahan perisa yang ditemukan di lokasi diperkirakan masih dapat digunakan untuk menghasilkan lebih dari 20 ribu cartridge.

“Kalau botol itu dibuat racik akan menghasilkan lebih dari 20 ribu cartridge etomidate, bayangkan, bisa menghasilkan 20 ribu cartridge. Kemudian ada sebanyak cartridge kosong 12 ribu yang siap untuk dimasukkan cairan-cairan tersebut,” ujar Nasriadi.

Dengan temuan tersebut, polisi mendalami kemungkinan kapasitas produksi jaringan tersebut jauh lebih besar dibandingkan barang yang telah ditemukan dan disita saat penggerebekan.

Penyidik saat ini masih memburu AC yang disebut sebagai pihak yang memberikan perintah kepada CF. Keberadaan AC diduga masih berada di China sehingga polisi perlu melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mengembangkan penyidikan.

Sementara itu, CF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ketentuan pidana terkait produksi dan peredaran narkotika. Penyidik menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penanganan perkara tersebut juga mengacu pada ketentuan mengenai penggolongan narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 610 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan II dengan berat lebih dari 5 gram.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan secara keseluruhan, termasuk mencari keberadaan AC serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi dan distribusi etomidate tersebut.(wl/wl)

Iklan