JAKARTA, Ifakta.co – Persidangan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa kembali diwarnai perdebatan. Kali ini, pengacara terdakwa menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir kembali dua minggu mendatang terkait persoalan kumis.
Momen tersebut terjadi saat Jokowi memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Pengacara dr Tifa sebelumnya menyinggung penampilan Jokowi dalam foto ijazah S1 yang terlihat mengenakan kacamata dan memiliki kumis.
“Oleh karena itu, kami men-challenge saudara saksi untuk hadir 2 minggu lagi,” ujar pengacara Tifa.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi keberatan oleh jaksa. Jaksa mempertanyakan dasar hukum dari tantangan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa.
“Keberatan, Majelis, nggak ada dasar hukumnya ini, Majelis. Nggak ada ketentuan seperti itu ya saudara ini,” ujar jaksa.
Jokowi kemudian menyampaikan bahwa kumis bisa ditumbuhkan apabila seseorang memang menginginkannya.
Namun, upaya pengacara memberikan tantangan kepada Jokowi langsung mendapat protes dari jaksa. Jaksa menilai tidak ada dasar hukum untuk mengajukan challenge seperti itu dalam persidangan.
Jaksa kemudian menegaskan bahwa persidangan bukanlah acara bincang-bincang yang memungkinkan adanya tantangan kepada saksi.
“Majelis, mohon izin. Ini sidang, bukan talkshow, Majelis. Tidak ada challenge-challenge seperti itu, Majelis,” imbuh jaksa.
Hakim yang memimpin persidangan turut mengingatkan agar pertanyaan yang diajukan tetap berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
“Kalau pertanyaan yang relevan dengan persidangan dakwaan ya,” ujar hakim.
Pengacara Kembali Tanya soal Kacamata Jokowi
Setelah perdebatan mengenai tantangan tersebut, pengacara dr Tifa kembali mengajukan pertanyaan kepada Jokowi.
Kali ini, mereka menyinggung sejak kapan mantan presiden tersebut tidak lagi mengenakan kacamata.
Pertanyaan itu berkaitan dengan penampilan Jokowi saat ini yang berbeda dengan foto dalam ijazah S1 yang sebelumnya disinggung oleh pihak pengacara.
“Sejak kapan saudara saksi. Sejak kapan saksi tidak berkacamata? Bisa dijelaskan?” tanya pengacara Tifa.
Jokowi kemudian menjelaskan bahwa dirinya tidak lagi menggunakan kacamata setelah bekerja di Aceh. Ia menyebut kacamata tersebut terjatuh dan hingga sekarang belum diganti.
“Seingat saya, saya juga, lupa Yang Mulia. Itu setelah kerja di Aceh, karena jatuh, kacamata nggak bisa diganti lagi sampai sekarang,” ujar Jokowi.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan Jokowi sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah ijazah yang menjerat dr Tifa.
Dalam perkara ini, dr Tifa menghadapi sejumlah dakwaan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Pada dakwaan primer, jaksa mendakwa Tifa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga menyertakan dakwaan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(tio/tio)




























