BANDUNG, ifakta.co – Pemerintah Kota Bandung menyegel sebuah fasilitas olahraga padel dan kafe di kawasan Jalan LLRE Martadinata-Jalan Cihapit setelah ditemukan dugaan penebangan 10 pohon peneduh di trotoar tanpa izin resmi. Pemilik usaha tersebut kini terancam menghadapi proses pidana.
Temuan itu terungkap saat Wali Kota Bandung, Farhan, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Jumat (31/7/2026). Dalam sidak tersebut, ia mendapati sedikitnya 10 pohon peneduh kota telah ditebang hingga rata dengan tanah.
Menindaklanjuti temuan itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung memasang garis kuning penyegelan di area usaha yang diduga terkait dengan penebangan pohon tersebut.
Iklan
Farhan menegaskan tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Gubernur sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat,” kata Farhan, dikutip dari Detik Jabar.
Ia menilai penebangan pohon tanpa izin tidak dapat ditoleransi karena melanggar kebijakan moratorium pemotongan pohon yang telah diberlakukan.
“Ini ada 10 pohon. Kita langsung segel sekarang juga, ini kejadiannya sudah lama lagi,” ujarnya.
Selain melanggar moratorium, Farhan menyebut tindakan tersebut juga diduga bertentangan dengan ketentuan perlindungan lingkungan hidup. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Bandung akan membawa kasus tersebut ke tingkat yang lebih tinggi untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon. Nah ini berarti melanggar dua peraturan. Ini juga dianggap sebagai melanggar peraturan lingkungan, jadi kita sudah bisa melaporkan ini ke Gakkum Lingkungan Kementerian,” tuturnya.
Di lokasi penyegelan, Farhan juga menyoroti dugaan adanya sikap arogan dari pihak yang melakukan penebangan. Menurutnya, pelaku diduga merasa memiliki dukungan sehingga berani menebang pohon yang berada di ruang publik tanpa mengantongi izin.
“Kita pidana dulu, ya. Kita pidana dulu nih, yang melakukannya, karena ini motong sembarangan, wani-wanian. Ini yang motong ini pasti merasa dia punya backing yang kuat ini. Tidak bisa ini, nanti saya akan bawa ke Pak Gubernur sama ke Gakkum Lingkungan Hidup,” tegas Farhan.
Pemerintah Kota Bandung memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Selain proses penyegelan, dugaan pelanggaran lingkungan itu juga akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum di bidang lingkungan hidup.
(sib/lex)



