JAKARTA, ifakta.co – Sebuah bangunan berukuran besar yang diduga akan difungsikan sebagai lapangan padel menjadi perhatian warga setelah berdiri di sisi Jalan Peta Barat, RW 14, Komplek Perumahan Puri, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Keberadaan bangunan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Warga menduga proses pembangunan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta berpotensi melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ).

Menurut sejumlah warga, ukuran bangunan yang cukup besar dan lokasinya yang berada tepat di tepi jalan seharusnya menjadi perhatian dalam pengawasan pemerintah.

Iklan

“Bangunannya sangat besar dan berada di pinggir jalan. Kami mempertanyakan apakah sudah memiliki PBG dan apakah sudah sesuai dengan aturan tata bangunan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (18/7).

Warga juga mempertanyakan fungsi pengawasan aparat di wilayah, khususnya Satuan Pelaksana Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres. Pasalnya, pembangunan disebut terus berlangsung hingga kondisi bangunan hampir selesai.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat segera melakukan pemeriksaan terhadap aspek administrasi maupun teknis bangunan tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta pemerintah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, warga mendesak Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, untuk meninjau langsung lokasi pembangunan agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab melalui pemeriksaan yang objektif.

“Jangan sampai persoalan ini menimbulkan kesan lemahnya pengawasan dan berdampak pada citra kinerja Pemerintah Kota Jakarta Barat apabila tidak segera ditindaklanjuti,” kata warga.

Di sisi lain, muncul pula dugaan di tengah masyarakat bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang diduga merupakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari instansi yang berwenang, termasuk mengenai status kepemilikan serta peruntukan lahannya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun Kasatpel Citata Kecamatan Kalideres terkait dugaan belum adanya PBG, dugaan pelanggaran GSB dan GSJ, maupun status lahan yang digunakan.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi sehingga pemberitaan dapat disajikan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

(my/my)

Iklan