JAKARTA, ifakta.co – Tim 9 Kejaksaan Agung dijadwalkan memeriksa Febrie Adriansyah dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (7/8/2026).
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan.
“Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung. Pak FA [Febrie Adriansyah] tentu saja akan kooperatif,” ujar Febri saat dikonfirmasi.
Iklan
Meski demikian, Febri belum dapat memastikan lokasi pemeriksaan kliennya. Pemeriksaan bisa berlangsung di kantor Kejaksaan Agung atau di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, tempat Febrie saat ini ditahan.
“Info lebih lanjut akan kami sampaikan menyusul,” ucap dia.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Febrie merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Febrie yang berada di Sentul, Jawa Barat.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung tersebut.
Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebelumnya mengatakan dugaan pencucian uang dilakukan Febrie saat menjalankan tugas sebagai jaksa maupun ketika menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.
Di tengah proses hukum tersebut, Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui upaya hukum itu, Febrie menguji prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia juga mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung maupun Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara praperadilan tersebut pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Sementara menunggu proses praperadilan, penyidikan kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah tetap berjalan. Tim 9 Kejaksaan Agung pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat siang.
(cin/ca)



