JAKARTA, ifakta.co – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Dalam putusan terbarunya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyatakan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh tim 9 Kejaksaan Agung sah menurut hukum.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin, Jumat (28/8).
Iklan
Hakim juga menilai surat penahanan terhadap Febrie telah mencantumkan dasar penetapan status tersangka. Penetapan tersebut didasarkan pada terpenuhinya dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Sehari sebelumnya, Richard Edwin Basoeki juga telah menolak permohonan praperadilan lain yang diajukan Febrie.
Permohonan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan status tersangka, penggeledahan dan penyitaan rumah Febrie di Sentul, hingga tindakan pencekalan.
Dalam perkara itu, Febrie meminta pengadilan membatalkan surat perintah penyidikan dan surat panggilan. Namun, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.
“Bukan karena hakim menyatakan setiap kemungkinan pelanggaran dalam penerbitannya dibenarkan, tetapi karena kedua surat tersebut bukan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan,” kata hakim dalam putusan yang dibacakan Kamis (27/8).
Putusan tersebut menegaskan proses hukum yang dilakukan aparat, mulai dari tahap penyelidikan hingga tindakan penyitaan, dinilai telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Hakim juga menolak permintaan pengembalian foto keluarga Febrie yang sebelumnya ikut disita saat penggeledahan di rumahnya di Sentul.
Selain itu, dalil Febrie yang mempersoalkan foto maupun informasi pribadi yang dinilai tidak seharusnya ditampilkan kepada publik juga tidak diterima hakim.
Menurut hakim, persoalan tersebut tidak dapat secara otomatis menjadi dasar untuk membatalkan izin maupun tindakan penggeledahan dalam mekanisme praperadilan.
Dengan ditolaknya dua permohonan tersebut, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap berlanjut.
Febrie saat ini menghadapi dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Ia juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
(cin/ca)



