JAKARTA, ifakta.co – Polisi menangkap dua pria berinisial HA (31) dan MY (41) yang diduga terlibat pencurian kusen jendela, besi tralis pagar, serta besi tangga di sebuah rumah di Jalan Sawah Baru I, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Kasus pencurian tersebut terjadi saat pemilik rumah sedang melakukan renovasi. Polisi menyebut kedua pelaku merupakan tetangga dari pemilik rumah.
Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto mengatakan polisi telah mengamankan dua pelaku. Sementara itu, dua orang lainnya berinisial BS dan FK masih dalam pengejaran.
Iklan
“Dua pelaku sudah ditangkap dan dua pelaku lain berinsiial BS dan FK masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto di Jakarta, Sabtu.
Berdasarkan keterangan korban, para pelaku mengambil sejumlah barang miliknya ketika rumah tersebut sedang direnovasi. Polisi kemudian mendalami laporan tersebut dan mengidentifikasi para pelaku.
“Jadi pelaku adalah tetangga korban sendiri,” katanya.
Menurut Andry, aksi pencurian tersebut sebenarnya sudah diketahui dan diperingatkan oleh korban. Pada Juli 2026, korban sempat mengingatkan para pelaku ketika mengambil besi tralis pagar depan dan besi tangga.
Namun, teguran tersebut tidak menghentikan aksi mereka. Pada 15 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, para pelaku kembali mengambil sejumlah bagian rumah.
Kali ini, barang yang diambil berupa kusen jendela dan pintu milik korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap HA dan MY.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain rekaman video serta dua buah kusen jendela yang diduga berasal dari hasil pencurian.
“Kami mengamankan barang bukti berupa rekaman video dan dua buah kusen jendela hasil curian,” kata dia.
Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polsek Koja untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap BS dan FK yang disebut terlibat dalam kasus tersebut.
Catatan: Materi sumber mencantumkan waktu penangkapan sebagai “Rabu (16/8) 16 pukul 13.00 WIB”, yang tampak memiliki kesalahan penulisan tanggal. Saya tidak mengubahnya menjadi tanggal lain agar fakta dari materi sumber tetap dipertahankan.
(yes/fza)



