JAKARTA, ifakta.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum terlihat di hadapan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam dua hari berturut-turut, Nusron tidak menghadiri agenda rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketidakhadiran pertama terjadi pada Selasa (15/9). Saat itu, rapat membahas pengelolaan aset pemerintah daerah serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Iklan
Nusron tidak hadir dalam rapat tersebut. Posisi Menteri ATR/BPN kemudian diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.
Rapat itu juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama sejumlah gubernur. Agenda tersebut berlangsung sehari setelah KPK melakukan OTT yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB.
Pada hari berikutnya, Rabu (16/9), Nusron kembali tidak menghadiri rapat di DPR. Kali ini, agenda membahas penetapan dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun 2027 berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPR.
Ossy Dermawan kembali mewakili Nusron dalam rapat tersebut. Seusai menghadiri agenda DPR, Ossy menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan penugasan dari Menteri ATR/BPN.
Ossy juga menjelaskan bahwa Nusron tidak hadir karena memiliki agenda lain. Namun, ia tidak merinci agenda yang dimaksud.
Sehari setelahnya, Kamis (17/9), penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ATR/BPN. Nusron disebut tidak berada di lokasi ketika proses penggeledahan berlangsung.
Penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Tiga di antaranya adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri.
Kemudian, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Selain tiga ruangan tersebut, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah ruangan lain pada direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut. Barang bukti itu berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
“Untuk barang bukti (barbuk) yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
(ca/cin)



