JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq berpotensi mendapat pemberatan pidana dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Fahd merupakan salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara tersebut. KPK menyebut kasus ini menjadi perkara korupsi ketiga yang menjerat politikus Partai Golkar tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan status Fahd dalam perkara sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan dalam konsep pemberatan pidana.
Iklan
“Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
KPK Sebut Fahd Berstatus Residivis
Menurut Taufik, Fahd masuk dalam kategori residivis berdasarkan konsep hukum pidana. Status tersebut berkaitan dengan pengulangan tindak pidana.
Dalam ketentuan pidana, status residivis dapat menjadi alasan untuk memberikan pemberatan hukuman. Pidana terhadap residivis dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal apabila memenuhi persyaratan mengenai pengulangan tindak pidana.
Meski demikian, KPK masih mendalami sejauh mana peran Fahd dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Penyidik akan menggali keterlibatan Fahd dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
“Nah, nanti untuk pemidanaan tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi, secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana,” terang Taufik.
Dengan demikian, persoalan pemberatan pidana nantinya akan menjadi bagian dari proses penuntutan. KPK terlebih dahulu akan mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing tersangka.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama dan berlangsung hingga 4 Oktober 2026.
Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Keempatnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dari pihak swasta, serta Muhammad Fakhry yang juga berasal dari pihak swasta.
Sementara itu, empat tersangka lainnya terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi disebut KPK sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut juga dikenakan juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara itu, Sontang Coin Manurung bersama Erwin juga dijerat dalam perkara tersebut.
Lampri juga disangkakan bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq dan Muhammad Fakhry.
Kelompok tersebut disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mereka juga disangkakan Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
KPK selanjutnya masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing tersangka. Khusus terhadap Fahd A Rafiq, statusnya sebagai residivis disebut menjadi faktor yang dapat memengaruhi pemberatan pidana pada tahap penuntutan.
(rom/rom)


