JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk politikus Golkar Fahd A Rafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci keterlibatan Fahd dalam perkara yang tengah ditangani.
“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Iklan
Budi menyampaikan keterangan tersebut ketika ditanya mengenai Fahd A Rafiq yang ikut diamankan dalam OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor.
Hingga kini, KPK masih memeriksa Fahd. Politikus Golkar tersebut telah dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan bersama sejumlah pihak lain yang diamankan dalam operasi tersebut.
Mantan Bupati Kebumen Ikut Diamankan
Selain Fahd A Rafiq, KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto. Budi membenarkan bahwa Arief termasuk dalam pihak yang dibawa tim penyidik dalam OTT tersebut.
“Salah satunya itu, pihak yang diamankan,” jelas Budi.
KPK belum menyampaikan lebih jauh mengenai posisi Fahd maupun Arief dalam perkara tersebut. Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tangkap tangan.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 17 orang dalam OTT di lingkungan BPN Kabupaten Bogor.
Budi mengatakan sejumlah pejabat turut diamankan. Mereka antara lain direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, serta Kepala Kantah Tangerang.
“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” jelas Budi.
OTT KPK Berkaitan dengan Pengurusan HGB
KPK menyebut OTT di BPN Kabupaten Bogor berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Budi mengatakan tim KPK menduga terdapat penerimaan uang dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” tutur Budi.
Dengan demikian, KPK masih mendalami rangkaian transaksi dan peran masing-masing pihak yang diamankan. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
KPK juga belum menetapkan status hukum para pihak yang diamankan. Saat ini, seluruh pihak tersebut masih berstatus sebagai terperiksa.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum mereka. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan langkah hukum KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
(mam/mam)



