JAKARTA, ifakta.co– Dugaan persoalan dalam proses penerbitan dan pengesahan site plan di Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Persoalan tersebut dikaitkan dengan pejabat atau eks pejabat berinisial F di lingkungan pemerintah daerah.

Dugaan itu dinilai perlu mendapat perhatian karena proses pengesahan site plan memiliki kaitan dengan penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri memiliki regulasi mengenai pengesahan master plan, site plan, dan gambar situasi. 

Aturan tersebut saat ini mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 4 Tahun 2025 dan telah mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 6 Tahun 2026.

Iklan

Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan persoalan tersebut perlu mengacu pada dokumen, prosedur, kewenangan pejabat, serta bukti yang dapat diverifikasi.

Pemeriksaan juga perlu berjalan objektif agar tidak menjadikan informasi yang beredar sebagai kesimpulan sebelum proses klarifikasi dan pembuktian selesai.

Inspektorat Kabupaten Bogor didesak memeriksa seluruh rangkaian penerbitan dan pengesahan site plan yang diduga berkaitan dengan eks pejabat berinisial F.

Pemeriksaan dapat mencakup pihak pemohon, pejabat yang memproses dokumen, pihak yang memberikan rekomendasi, hingga pejabat yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan.

Selain itu, pemeriksaan dokumen dan penelusuran alur proses juga diperlukan. Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan kewenangan.

Jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya berdasarkan bukti yang sah. 

Dugaan tersebut, antara lain, dapat berkaitan dengan gratifikasi, suap, pemerasan, percaloan perizinan, atau penyalahgunaan kewenangan apabila pemeriksaan nantinya menemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran.

Di sisi lain, transparansi juga menjadi bagian penting dalam pengawasan. Pemerintah Kabupaten Bogor perlu memberikan informasi mengenai prosedur, persyaratan, mekanisme, serta tahapan penerbitan site plan sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Keterbukaan informasi dapat membantu masyarakat memahami bagaimana pemerintah memproses permohonan site plan. 

Langkah tersebut sekaligus membuka ruang pengawasan publik terhadap pelayanan pertanahan dan tata ruang.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga perlu memberikan ruang klarifikasi kepada pihak berinisial F. Setiap dugaan harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif dan alat bukti yang sah. 

Dengan demikian, proses tersebut tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak berubah menjadi tuduhan sepihak.

Apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasilnya juga perlu disampaikan secara proporsional.

Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah maupun aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan penerbitan site plan tidak hanya berkaitan dengan urusan administratif. Proses tersebut juga menyangkut kepastian prosedur, pengendalian pemanfaatan ruang, serta akuntabilitas pelayanan publik.

Regulasi Kabupaten Bogor mengenai site plan sendiri mengatur pedoman pengesahan master plan, site plan, dan gambar situasi sebagai bagian dari penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Karena itu, dugaan persoalan yang muncul perlu dijawab melalui pemeriksaan yang profesional dan terukur. Inspektorat Kabupaten Bogor didesak tidak mengabaikan informasi tersebut dan segera menelusuri dokumen serta proses yang berkaitan dengan penerbitan site plan.

Jika pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, proses selanjutnya dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan. 

Namun, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pemerintah juga perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.

Pada akhirnya, setiap proses penerbitan site plan harus dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi, kepatuhan terhadap prosedur, dan pemeriksaan berbasis bukti menjadi penting untuk memastikan pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang berjalan secara bersih, profesional, serta akuntabel.

(mam/mam)

Iklan