SEMARANG, ifakta.co — Nasib hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo memasuki tahap penentuan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang menjadwalkan pembacaan putusan perkara yang menjerat Sudewo pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Persidangan tersebut menjadi tahapan penting setelah majelis hakim memeriksa bukti, mendengarkan keterangan saksi, serta menerima tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa. Putusan hakim akan menentukan apakah Sudewo terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan atau tidak.
Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Iklan
Dalam sidang tuntutan pada September 2026, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan terhadap Sudewo. Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar.
Dalam perkara proyek DJKA, jaksa menguraikan dugaan penerimaan suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,3 miliar. Sementara itu, perkara pengisian perangkat desa berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengisian jabatan di Kabupaten Pati.
Seluruh tuduhan tersebut harus dinilai berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim. Tuntutan jaksa bukan merupakan putusan pengadilan, sehingga status hukum Sudewo harus mengacu pada amar putusan yang dibacakan hakim.
Di sisi lain, Sudewo melalui tim kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan. Pihak terdakwa menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara.
Pembelaan tersebut menjadi bagian yang harus dipertimbangkan majelis hakim bersama keterangan saksi, alat bukti, dan argumentasi penuntut umum. Hakim akan menilai seluruh materi persidangan sebelum mengambil keputusan.
Menjelang pembacaan putusan, pengamanan di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang turut menjadi perhatian. Kepolisian menyiapkan 1.610 personel gabungan untuk mengantisipasi kehadiran massa pendukung serta menjaga ketertiban di lingkungan pengadilan dan kawasan sekitarnya.
Personel gabungan tersebut disiapkan untuk mengatur akses ke lokasi persidangan, mengantisipasi pergerakan massa, dan menjaga kelancaran lalu lintas. Pengamanan juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar proses persidangan berjalan tertib.
Sidang putusan Sudewo mendapat perhatian masyarakat Kabupaten Pati karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengisian jabatan perangkat desa. Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik dalam menilai penegakan hukum terhadap pejabat yang tersangkut kasus korupsi.
Pembacaan putusan pada 21 Oktober 2026 dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Hasil akhirnya akan bergantung pada pertimbangan majelis hakim terhadap fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.
Sampai amar putusan terkonfirmasi, belum tepat menyatakan Sudewo telah dijatuhi hukuman atau dibebaskan. Informasi mengenai vonis, besaran hukuman, serta pertimbangan hakim harus mengacu pada putusan resmi yang dibacakan dalam persidangan.
(wl/wl)







