MATARAM, ifakta.co — Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 21 Oktober 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang turut menyeret Bupati nonaktif Lalu Ahmad Zaini.
Sidang perdana tersebut menjadi tahap awal pemeriksaan perkara Alvonsus di pengadilan. Berdasarkan jadwal yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram, perkara dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr itu terdaftar pada 7 Oktober 2026 dengan agenda sidang pertama.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, sebelumnya membenarkan bahwa perkara Alvonsus telah masuk agenda persidangan. Ia menyebutkan, pada saat itu pengadilan baru menerima pelimpahan perkara atas nama Alvonsus Gani.
Iklan
“Yang kami terima baru atas nama Alvonsus Gani dan sudah ditetapkan jadwal sidangnya Rabu, 21 Oktober 2026,” kata Kelik.
Alvonsus merupakan salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lombok Barat. Dua nama lainnya ialah Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Lombok Barat pada 20 Juli 2026. Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengusut dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.
KPK menduga Alvonsus berperan sebagai pihak pemberi dalam perkara suap yang berkaitan dengan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat. Dugaan tersebut akan diuji melalui proses hukum dan pembuktian di persidangan.
Perkara Alvonsus tercatat telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Sementara itu, ketika jadwal sidang diumumkan pada awal Oktober, berkas perkara Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman belum diterima pengadilan untuk disidangkan.
Kelik juga menyampaikan bahwa majelis hakim yang akan menangani perkara Alvonsus telah ditetapkan. Mukhlassuddin ditunjuk sebagai hakim ketua, dengan Fadhli Hanra dan Irawan Ismail sebagai hakim anggota.
Selain majelis hakim, daftar perkara mencatat enam jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Fengki Indra, Handoko Alfiantoro, Ihsan, dan Handry Sulistiawan.
Dalam proses penyidikan, KPK menjerat Alvonsus dengan ketentuan pidana terkait suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang perdana menjadi kesempatan bagi penuntut umum untuk membacakan dakwaan yang menguraikan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa. Setelah dakwaan dibacakan, proses persidangan akan berjalan sesuai tahapan hukum acara pidana dan agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena penyidikan KPK turut menyasar pejabat daerah dan pihak swasta dalam dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa. Penanganan perkara di pengadilan diharapkan dapat menguji alat bukti serta memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Alvonsus tidak dapat dianggap sebagai kesalahan yang telah terbukti sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Setiap terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil.
Informasi mengenai isi dakwaan, tanggapan terdakwa, serta agenda lanjutan perlu mengacu pada jalannya persidangan dan dokumen resmi pengadilan. Perkembangan terbaru juga perlu dikonfirmasi agar pemberitaan tidak hanya mengandalkan jadwal sidang yang diumumkan sebelumnya.
(wl/wl)







