TANGERANG, ifakta.co — Pemerintah Desa (Pemdes) Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah Fitriyah Mewakili, selaku ahli waris, warga Cakung RT 003/01 Desa Kandawati mengaku kecewa atas proses administrasi dokumen ahli waris yang diduga mengalami hambatan di tingkat desa.
Fitri mengungkapkan kekecewaannya saat berada di Kantor Polsek Kresek, Polresta Tangerang. Ia menyebut berkas-berkas yang berkaitan dengan administrasi ahli waris masih ditahan oleh pihak Desa Kandawati, padahal dokumen tersebut diperlukan untuk proses lebih lanjut, termasuk penandatanganan oleh Camat Gunung Kaler.
Kondisi tersebut membuat Fitriyh mempertanyakan alasan pihak desa belum menyelesaikan proses administrasi yang dibutuhkannya.
Iklan
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan hambatan administrasi tersebut, Kepala Desa Kandawati, Sumarni, belum memberikan penjelasan secara terperinci mengenai alasan berkas ahli waris tersebut belum diselesaikan.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, saat dihubungi ifakta.co pada Jumat (16/10/2026), menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan.
“Terima kasih atas informasinya. Kami teruskan ke Pak Camat, ya,” ujar Yayat melalui pesan singkat.
Menanggapi persoalan tersebut, Camat Gunung Kaler, Udin, juga menyampaikan terima kasih atas informasi yang diterimanya. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan akan memanggil Kepala Desa Kandawati, Sumarni, untuk meminta penjelasan mengenai dasar belum diselesaikannya administrasi ahli waris tersebut.
“Terima kasih atas informasi yang telah diberikan kepada kami. Pihak kecamatan akan memanggil Kades Sumarni. Apa dasar hambatan tersebut?” ujar Udin melalui pesan singkat.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan administrasi yang dikeluhkan Fitri warga Kandawati sekaligus mendorong penyelesaian dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan administrasi pemerintahan desa merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Karena itu, setiap permohonan masyarakat perlu ditangani secara transparan, profesional, dan disertai penjelasan yang jelas apabila terdapat persyaratan atau kendala dalam proses penyelesaiannya.
Hingga berita ini disusun, alasan belum diselesaikannya dokumen ahli waris tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kepala Desa Kandawati. Redaksi ifakta.co tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
(sib/lex)







