JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya setoran uang dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur kepada oknum di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Dugaan tersebut muncul setelah penyidik KPK menemukan sejumlah uang saat menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 24 September 2026.
Barang yang ditemukan terdiri atas uang rupiah senilai ratusan juta, pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta emas bernilai puluhan juta rupiah. Penyidik juga membawa dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Iklan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga sejumlah Kantah di Jawa Timur melakukan setoran kepada oknum di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut, setor uang ke oknum di kanwil BPN Jatim,” ujar Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (28/9).
Budi sebelumnya menjelaskan bahwa uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut diduga tidak hanya berkaitan dengan penerimaan dari masyarakat yang menggunakan layanan pertanahan. Penyidik juga menduga terdapat aliran dana dari setoran Kantah BPN di seluruh Jawa Timur.
“Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN se-Jatim,” ujar Budi.
Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik KPK menggeledah Kanwil ATR/BPN Jawa Timur selama sekitar 11 jam. Proses penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.57 WIB pada Kamis, 24 September 2026.
Penggeledahan itu masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menyita sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk uang tunai, valuta asing, emas, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Temuan uang dalam berbagai bentuk mata uang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik. KPK masih menelusuri asal-usul uang serta dugaan hubungan antara penerimaan tersebut dengan aktivitas pelayanan dan setoran dari Kantah di wilayah Jawa Timur.
Pemberitaan terbaru juga menyebut KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti hasil penggeledahan.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Dalam perkembangan penyidikan di Jawa Timur, KPK kini turut menelusuri dugaan aliran uang dari Kantah menuju oknum di Kanwil BPN Jatim.
Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktiannya berada pada kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
(mam/mam)



