JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9).

KPK menyebut Fahd termasuk pihak yang keterangannya dibutuhkan penyidik dalam tahap awal penyelidikan dugaan rasuah terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan sejumlah pihak karena menilai mereka memiliki informasi yang dapat membantu mengungkap perkara tersebut.

Iklan

“Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Budi, keterangan dari setiap pihak yang diamankan dapat membantu penyidik menyusun gambaran utuh mengenai perkara yang sedang diselidiki.

“Setiap keterangan, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” tuturnya.

Dengan demikian, KPK masih mendalami informasi yang diperoleh dari Fahd maupun pihak lainnya. Penyidik juga belum menjelaskan lebih jauh posisi Fahd dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

17 Orang Diamankan dalam OTT KPK

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Selain Fahd A Rafiq, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diamankan.

Salah satunya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

KPK juga membawa Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.

Budi membenarkan adanya sejumlah pejabat pertanahan dalam OTT tersebut.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, diantaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” jelasnya.

Para pihak tersebut kini masih menjalani proses pemeriksaan. KPK akan mendalami peran dan keterangan masing-masing sebelum menentukan status hukum mereka.

KPK Sita Sekitar 20 Koper Berisi Uang

Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik KPK juga menemukan barang bukti dalam operasi tersebut.

Budi mengatakan tim mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks dan kardus hingga koper.

Jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 koper.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ucap Budi.

KPK masih menghitung seluruh uang yang menjadi barang bukti. Karena itu, nominal pasti uang yang diamankan belum dapat disampaikan.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyelidikan KPK untuk mengungkap dugaan transaksi yang berkaitan dengan perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya.

Status Hukum 17 Orang Segera Ditentukan

Setelah melakukan OTT, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Ketentuan tersebut mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan dan menggelar ekspose perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Budi mengatakan proses pendalaman masih berlangsung hingga Senin malam.

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan,” terang Budi.

KPK selanjutnya akan menentukan status masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspose perkara. Penjelasan lebih lengkap mengenai konstruksi kasus, kronologi OTT, serta pihak yang dianggap bertanggung jawab akan disampaikan setelah proses tersebut selesai.

(cin/can)

Iklan